NUSA TENGGARA BARAT — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima Kepala BP BUMN di kantornya, Jakarta, Rabu (5/8/2026). Pertemuan itu membahas percepatan isu-isu strategis, mulai dari penyempurnaan aturan perpajakan hingga nasib proyek kereta cepat. Yang paling krusial, kedua institusi sepakat mempercepat proses administrasi pengalihan KCJB ke tangan Kementerian Keuangan.
"Prosesnya akan kita percepat. Kami berharap pertengahan September pengalihan pengelolaan KCJB sudah selesai," ujar Purbaya kepada media usai pertemuan.
Ke depan, pengelolaan kereta cepat akan diampu oleh salah satu special mission vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan. Desain ini dipilih agar proyek tetap berjalan mulus dan berkelanjutan, namun tidak menggerus APBN secara langsung. Seluruh skema pembiayaan dan operasional akan dikelola terpisah dari postur fiskal pemerintah.
Selain kereta cepat, pertemuan itu menyepakati penyempurnaan regulasi perpajakan. Kebijakan ini diarahkan untuk mendukung konsolidasi dan transformasi BUMN. Dengan kepastian aturan, proses restrukturisasi di tubuh BUMN diharapkan berjalan lebih efektif tanpa hambatan birokrasi yang berbelit.
Purbaya menegaskan, sinergi antara Kementerian Keuangan dan BP BUMN menjadi fondasi penting untuk membangun BUMN yang lebih sehat dan produktif. Transformasi ini, kata dia, bertujuan memperkuat kontribusi BUMN terhadap perekonomian nasional sekaligus memperbaiki kondisi fiskal negara.
Pembahasan lain yang tak kalah penting adalah mekanisme pendanaan komitmen pemerintah untuk proyek strategis nasional. Kedua lembaga juga membahas penyelesaian isu lintas kementerian yang kerap menghambat realisasi proyek. Penguatan koordinasi menjadi kata kunci agar setiap kebijakan dieksekusi tepat waktu, transparan, dan berdampak optimal bagi masyarakat.
"Kami mendukung transformasi agar BUMN semakin kuat. Pada akhirnya, hal ini akan memberikan manfaat besar bagi negara sekaligus memperkuat kondisi fiskal," tegas Purbaya.
Pengalihan KCJB ke Kementerian Keuangan menandai perubahan signifikan dalam pola pengelolaan aset strategis negara. Sebelumnya, mega proyek senilai Rp 122 triliun itu dikelola langsung oleh konsorsium BUMN melalui PT KCIC. Dengan skema baru, pemerintah pusat mengambil peran lebih besar dalam pengawasan dan keberlanjutan finansial proyek, memastikan aset publik dikelola dengan prinsip akuntabilitas yang lebih ketat.