NUSA TENGGARA BARAT — Puluhan guru yang tergabung dalam Forum Komunikasi Guru Non-ASN Kota Metro menyatakan nasib mereka menggantung setelah data Dapodik dinonaktifkan oleh Dinas Pendidikan setempat. Ketua forum, Anna Zelvia, menyampaikan permohonan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, serta Komisi X DPR RI melalui sebuah video yang beredar, Jumat (8/8/2026).
"Tolong kami, Bapak, Ibu. Kami di sini adalah guru yang sudah bersertifikat pendidik, sudah ber-NUPTK, sudah mengabdi bertahun-tahun, Dapodik kami juga sudah terdata dari 2019, dan kami harus menerima pil pahit, kami harus dirumahkan per Januari 2026," ujar Anna dalam pernyataannya yang dikutip dari video tersebut. Akar Masalah: UU ASN dan Penonaktifan Sepihak
Persoalan ini bermula dari rapat internal antara kepala sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Metro pada Januari 2026. Dalam pertemuan itu, disampaikan rencana penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang menyatakan status kepegawaian hanya terdiri atas ASN, yakni PNS dan PPPK.
Sejak saat itu, guru non-ASN yang belum masuk skema PPPK dirumahkan secara bertahap. Puncaknya, pada Februari 2026, data Dapodik mereka dinonaktifkan, sehingga status mereka di sistem pendataan pendidikan nasional menjadi tidak aktif.
Anna menduga terdapat maladministrasi dalam proses penonaktifan tersebut. Menurutnya, mekanisme administrasi yang semestinya tidak dijalankan, dan pihak sekolah tidak bisa menarik kembali data guru yang telah dinonaktifkan.
"Bahkan sekolah tempat saya mengajar sebelumnya juga tidak bisa menarik kembali data saya setelah dinonaktifkan," katanya. Dampak: Hilangnya Akses ke Skema Penataan Guru Non-ASN
Kekhawatiran utama para guru bukan sekadar kehilangan pekerjaan, melainkan hilangnya akses terhadap kebijakan penataan guru non-ASN yang tengah dipersiapkan pemerintah pusat. Jika status data Dapodik tidak dipulihkan, mereka tidak lagi memenuhi syarat untuk mengikuti skema tersebut.
"Kalau data Dapodik kami tidak aktif, maka kesempatan yang telah diberikan oleh Bapak Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah akan hilang. Kami di Metro, Lampung, sangat membutuhkan uluran tangan pemerintah," ucap Anna.
Upaya mencari sekolah lain juga menemui jalan buntu. Mayoritas sekolah swasta di wilayah tersebut telah memenuhi kuota tenaga pendidik, sehingga para guru yang dirumahkan tidak memiliki alternatif tempat mengajar. Langkah Hukum: Dugaan Maladministrasi Dilaporkan ke Ombudsman
Forum Komunikasi Guru Non-ASN Kota Metro berencana melaporkan dugaan maladministrasi dalam proses penonaktifan data ini ke Ombudsman Republik Indonesia. Laporan tersebut akan menyoroti proses pemindahan data yang tidak melalui mekanisme administrasi yang semestinya.
Sebelumnya, para guru telah menempuh berbagai upaya damai, termasuk meminta pendampingan kepada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), beraudiensi dengan DPRD Kota Metro, dan bertemu dengan Dinas Pendidikan setempat. Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai nasib mereka.
"Kami menemukan dugaan maladministrasi karena proses pemindahan data tidak melalui mekanisme administrasi yang semestinya. Kami akan melaporkan persoalan ini ke Ombudsman agar dapat diselidiki sesuai kewenangannya," tegas Anna.
Puluhan guru tersebut berharap pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dapat memberikan keadilan dan memulihkan data mereka agar tidak tersingkir dari skema penataan guru non-ASN yang sedang berjalan.