Komisi VII DPR Minta Pemeriksaan di Pelabuhan Lembar NTB Diperketat Usai Kapal Terbakar, Bahan Peledak Tambang Jadi Sorotan

Penulis: Yanuar Fahrezi  •  Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:14:01 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekartono meninjau kondisi Pelabuhan Lembar, NTB, pasca-insiden kebakaran kapal ferry.

MATARAM — Insiden kebakaran kapal ferry di NTB membuka celah lemahnya sistem deteksi barang berbahaya di pelabuhan. Bambang Haryo Soekartono, anggota Komisi VII DPR RI, menilai fasilitas pemindaian di Pelabuhan Lembar saat ini belum mumpuni untuk mencegah terulangnya kecelakaan serupa.

Menurut politisi Partai Gerindra itu, teknologi identifikasi yang detail seperti di bandara menjadi kebutuhan mendesak. Langkah ini dinilai efektif untuk mencegah penumpang membawa korek api atau bahan mudah terbakar lain ke atas kapal.

Modus Barang Berbahaya: Truk Tambang dan Bahan Peledak Jadi Titik Rawan

BHS, sapaan akrabnya, menyoroti tingginya aktivitas pertambangan di Pulau Sumbawa sebagai potensi risiko distribusi material khusus. Meski belum ditemukan kasus penyelundupan bahan peledak di kapal penumpang, ia menegaskan pengawasan lapangan tidak boleh kendor.

"Memang dibutuhkan teknologi identifikasi yang detail seperti di bandara (Angkasa Pura), sehingga masyarakat tidak bisa lagi membawa barang-barang berbahaya seperti korek api dan bahan mudah terbakar lainnya," ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima di Mataram.

Hasil inspeksi mendadak yang dilakukannya menemukan tidak adanya proses pemindaian otomatis terhadap muatan maupun penumpang. Jika pengadaan alat pemindai belum memungkinkan, BHS meminta pengelola pelabuhan menerapkan pemeriksaan manual yang ketat dan menyeluruh, termasuk terhadap truk logistik.

Kesiapan Penyelamatan: Anggaran Basarnas dan Standar Waktu Tanggap

Di luar aspek pencegahan, BHS menyoroti kesiapan tim penyelamat. Ia mengingatkan pemerintah agar tidak memangkas anggaran operasional Basarnas dan Kesatuan Pengawasan Laut dan Pantai (KPLP), yang berperan sebagai Coast Guard sesuai Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.

"Jangan sampai saat terjadi darurat di laut, tim justru terkendala masalah operasional seperti kehabisan bahan bakar. Anggaran untuk Basarnas dan KPLP harus memadai, serta SDM yang dikerahkan wajib kompeten," tegasnya.

Ia juga meminta perusahaan transportasi laut menetapkan standar waktu tanggap yang jelas, misalnya maksimal satu jam bagi tim penyelamat tiba di lokasi. Kejelasan standar ini penting agar korban kecelakaan yang selamat menggunakan rakit penolong bisa segera ditemukan sebelum kehabisan makanan dan air bersih.

Edukasi Penumpang dan Antisipasi Antrean di Lintas Penyeberangan

BHS menekankan bahwa keselamatan pelayaran tidak hanya bergantung pada petugas. Kesadaran pengguna jasa untuk tidak membawa barang terlarang juga harus dibangun lewat program edukasi yang digencarkan.

"Konsumen juga harus sadar bahwa mereka dilarang keras membawa barang-barang yang membahayakan keselamatan bersama," ujarnya.

Ia juga mengingatkan potensi penumpukan kendaraan jika kapasitas armada tidak sebanding dengan volume penumpang, seperti yang kerap terjadi di lintas Ketapang–Gilimanuk. Kondisi antrean panjang dinilai mengganggu distribusi logistik dan aktivitas wisatawan.

Penguatan sistem keselamatan ini, lanjut BHS, membutuhkan kolaborasi erat antara Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), general manager pelabuhan, pengelola transportasi darat, hingga pengusaha pelayaran. Harapannya, status zero accident di Pelabuhan Lembar dan Padangbai dapat terus dipertahankan.

Reporter: Yanuar Fahrezi
Sumber: radarlombok.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top