MATARAM — Tiga Raperda yang dibahas mencakup Raperda tentang Bale Mediasi, perubahan kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Mataram Hj. Istiningsih, didampingi Ketua DPRD Abdul Malik dan Wakil Ketua DPRD Baiq Mirdiati. Sekretaris Daerah Kota Mataram Lalu Alwan Basri hadir mewakili Wali Kota dan Wakil Wali Kota bersama jajaran Forkopimda serta pimpinan OPD.
Seluruh fraksi menilai penguatan Bale Mediasi dari Peraturan Wali Kota menjadi Perda merupakan langkah strategis. Fraksi PKS menyebut lembaga ini berperan penting menghidupkan kembali mekanisme penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal seperti bekesah, rembuk, dan mufakat.
PKS meminta mediator mendapatkan pelatihan dan sertifikasi, serta adanya perlindungan bagi kelompok rentan. Fraksi ini juga mendorong sinergi dengan kepolisian dan kejaksaan untuk penyelesaian tindak pidana ringan melalui pendekatan restorative justice.
Fraksi Gerindra menyoroti aspek teknis, yakni kejelasan kualifikasi mediator, dukungan anggaran, serta sinergi dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan tokoh masyarakat. Sementara Fraksi Demokrat menilai Bale Mediasi mampu mengurangi beban perkara di pengadilan sekaligus menekan biaya yang harus ditanggung masyarakat.
Pembentukan BPBD Tipe A menjadi perhatian serius dalam rapat paripurna. Fraksi PDI Perjuangan mendukung penguatan kelembagaan ini dengan mempertimbangkan risiko gempa bumi dan bencana lainnya di Kota Mataram. Namun, perubahan kelembagaan diminta dibarengi peningkatan kapasitas mitigasi, kesiapsiagaan, dan tanggap darurat tanpa mengabaikan kemampuan keuangan daerah.
Fraksi Gerindra menegaskan upaya pencegahan, mitigasi, simulasi, dan edukasi kebencanaan harus menjadi prioritas. Terkait penataan perangkat daerah, Fraksi PKS meminta restrukturisasi dilakukan berdasarkan analisis beban kerja dan kemampuan keuangan daerah. Penempatan Aparatur Sipil Negara juga harus berdasarkan sistem merit, kompetensi, dan rekam jejak.
Pengelolaan barang milik daerah juga mendapat sorotan tajam. Fraksi PKS mendorong digitalisasi data aset, optimalisasi aset yang belum dimanfaatkan, serta percepatan penertiban aset yang rusak dan tidak produktif.
Fraksi Gerindra meminta inventarisasi dilakukan secara menyeluruh, termasuk pengamanan dan sertifikasi aset. Fraksi ini juga mengusulkan optimalisasi aset menganggur untuk kepentingan UMKM dan ruang publik.
Fraksi PPP menilai ketiga Raperda memiliki keterkaitan dalam upaya membenahi tata kelola pemerintahan daerah. PPP meminta setiap regulasi disertai kesiapan implementasi, dukungan anggaran yang proporsional, indikator keberhasilan yang jelas, serta kebijakan berbasis data. Penguatan pengawasan internal juga disorot untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan maupun pengelolaan aset yang tidak sesuai aturan.
Fraksi NasDem dan Fraksi Amanah Nurani Bangsa (ANB) menyatakan dukungan penuh terhadap kelanjutan pembahasan. NasDem menilai penataan perangkat daerah diharapkan menghasilkan organisasi yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien, serta penyesuaian aturan pengelolaan aset dengan ketentuan terbaru.
Dengan disepakatinya ketiga Raperda dalam pemandangan umum fraksi, DPRD Kota Mataram dan Pemerintah Kota Mataram akan melanjutkan pembahasan pada tahapan berikutnya. Seluruh catatan fraksi akan menjadi bahan pembahasan agar produk hukum yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.