GIRI MENANG — Penyegelan Kantor Desa Kebon Ayu di Kecamatan Gerung, Lombok Barat (Lobar), berbuntut panjang. Wakil Bupati Lobar, Hj. Nurul Adha, angkat bicara dan meminta agar aksi sepihak yang dilakukan oknum warga tersebut segera diakhiri dengan membuka segel kantor desa.
Penyegelan yang berlangsung sejak Rabu (26/8/2026) itu dinilai mengganggu jalannya pelayanan publik. Nurul Adha menyebut tindakan warga yang mengklaim memiliki lahan tersebut sebagai langkah melawan hukum jika tidak diiringi bukti kepemilikan yang sah.
Pemkab Lobar menilai gangguan terhadap fasilitas umum dan pelayanan dasar masyarakat tidak bisa ditoleransi. Selama penyegelan berlangsung, aktivitas administrasi dan layanan warga di kantor desa terhenti.
“Pak Kades kami minta untuk membuka segel kantor desa agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Kalau pihak pengklaim memiliki bukti kepemilikan yang sah, tentu prosesnya akan kita hargai. Namun jika tidak memiliki bukti, penyegelan ini adalah bentuk tindakan melawan hukum karena lokasi tersebut merupakan aset desa dan publik,” tegas Nurul Adha.
Untuk menyelesaikan akar persoalan, pemerintah daerah siap memfasilitasi forum mediasi. Para pihak yang bersengketa akan diundang duduk bersama mencari solusi terbaik tanpa harus mengorbankan kepentingan publik.
Langkah ini ditempuh sembari menghormati proses hukum. Jika pengklaim mampu menunjukkan dokumen kepemilikan tanah yang sah, Pemkab akan menghargainya. Namun, penyelesaian aset ini tidak boleh berlarut-larut.
Pemkab Lobar juga berkoordinasi dengan Camat, jajaran Forkopimda, hingga Kejaksaan. Tujuannya, tata kelola aset daerah bisa tertata lebih baik dan tidak menjadi beban persoalan di masa depan.
Sikap berbeda disampaikan Pemerintah Desa Kebon Ayu. Kepala Desa Kebon Ayu, Kasim, menyatakan pihaknya belum sanggup membuka segel kantor desa secara mandiri sebelum ada pertemuan bersama antarpihak yang bersengketa.
“Kami dari Pemdes menyatakan belum sanggup untuk membuka segel kantor desa sebelum dilakukan pertemuan bersama. Kami memohon agar imbauan atau penyampaian formal berasal dari pihak Camat atau Kabupaten, agar Pemdes tidak terkesan berhadapan langsung atau bentrok dengan warga sendiri,” ungkap Kasim.
Kasim menambahkan, konflik klaim lahan ini sebenarnya sudah berlangsung lama. Persoalan sempat dimusyawarahkan sebanyak dua kali dan menghasilkan beberapa opsi solusi. Pihaknya berharap forum mediasi antara Pemdes dan pengklaim segera digelar kembali untuk memusyawarahkan persoalan secara langsung dan tuntas.