DPRD NTB Pasrah Dana Pokir Rp300 Miliar Direviu Inspektorat Usai Evaluasi KPK

Penulis: Valdi Pratama  •  Sabtu, 19 September 2026 | 09:31:01 WIB

MATARAMDPRD Nusa Tenggara Barat memastikan tidak akan menghalangi langkah Inspektorat Provinsi NTB yang mereviu ulang seluruh usulan pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota dewan. Sikap itu diambil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pokir yang tidak sesuai ketentuan ditinjau kembali.

Reviu tersebut menyasar lebih dari 2.000 usulan program Pokir yang tersebar di APBD murni dan APBD Perubahan 2026. Nilai anggaran Pokir DPRD NTB pada 2026 mencapai Rp300 miliar.

Mengapa KPK Meminta Pokir DPRD NTB Direviu?

Inspektur Inspektorat NTB, Budi Herman, menyebutkan reviu dilakukan untuk menindaklanjuti hasil evaluasi KPK. Tujuannya membenahi transparansi dan mencegah praktik penyimpangan anggaran.

Temuan KPK menyoroti sejumlah Pokir yang dinilai melanggar aturan, seperti keluar dari daerah pemilihan dan tidak sesuai hasil reses. Usulan yang tidak berkesesuaian itu diminta direviu kembali sebelum dieksekusi.

Silpa Rp431 Miliar Diduga Berasal dari Pokir Tak Tereksekusi

APBD Perubahan tahun anggaran 2026 ditetapkan DPRD bersama Pemerintah Provinsi NTB dalam rapat paripurna pada Jumat (18/9/2026). Belanja daerah ditetapkan Rp6,053 triliun lebih, sementara pendapatan daerah Rp5,683 triliun lebih.

Selisih itu membuat APBD Perubahan 2026 mencatat defisit Rp369,617 miliar lebih yang ditutup melalui pembiayaan. Meski defisit, APBD perubahan mencatatkan Silpa Rp431,016 miliar lebih yang diduga berasal dari program Pokir yang tidak dapat direalisasikan karena melanggar ketentuan.

"Kalau Dihapus Semuanya pun Kita Terima"

Wakil Ketua DPRD NTB, Muzihir, mengatakan para wakil rakyat pasrah jika ada dana Pokir yang dihapus atau dicoret setelah reviu Inspektorat. Menurutnya, menerima hasil reviu lebih baik daripada berurusan dengan KPK di kemudian hari.

"Makanya itu nanti kita lihat hasil reviu inspektorat, sejauh mana yang dikatakan tidak berkesesuaian, kita terima saja. Kalau dihapus semuanya pun kita terima dari pada kita berurusan dengan KPK, lebih baik ndak usah," kata Muzihir.

Muzihir menegaskan dana Pokir pada prinsipnya diperbolehkan. Namun temuan KPK soal Pokir yang melanggar aturan akan menjadi perhatian seluruh anggota DPRD NTB.

"Adapun hasil evaluasi KPK, itulah namanya manusia, kekurangan dalam pemahaman aturan. Ndak ada satu pun manusia yang ingin melanggar aturan, itu intinya," kata dia.

Dana Pokir Berpotensi Berkurang, Jumlahnya Belum Dipastikan

DPRD NTB berkomitmen menunggu hasil reviu Inspektorat untuk pelaksanaan Pokir 2026. Muzihir menyebut pihaknya belum bisa memastikan berapa dana Pokir yang berpotensi dikurangi dari total Rp300 miliar tersebut.

"Kita tunggu hasil evaluasi dari inspektorat 2026 yang belum cair, silakan mau direviu bagaimana kita sami'na waato'na," tegasnya.

Ia menambahkan pengurangan kemungkinan terjadi pada usulan yang tidak berkesesuaian, misalnya Pokir yang berbentuk bantuan sosial. "Bisa jadi berkurang Pokir itu dengan reviu ini, kalau ada yang tidak kesesuaian seperti bansos," pungkas Muzihir.

Reporter: Valdi Pratama
Sumber: suarantb.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top