MATARAM — Inspektur Provinsi NTB Budi Herman menyatakan pihaknya mulai turun lapangan untuk menindaklanjuti temuan KPK terkait hibah pokir DPRD NTB. Langkah itu diambil setelah lembaga antirasuah memberi waktu satu bulan kepada Pemprov NTB untuk mengevaluasi kembali penggunaan anggaran tersebut. Selain dana pokir, KPK menyoroti pengadaan barang dan jasa yang dinilai rentan praktik korupsi.
Dalam APBD 2026 tercatat 2.000 paket pokir yang sudah dan akan dilaksanakan. Seluruhnya akan dievaluasi kembali oleh Inspektorat sebagai bagian dari tindak lanjut rapat koordinasi pemantauan dan evaluasi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah di lingkup Pemprov NTB.
Ketua DPRD: Kami Tidak Melawan Rekomendasi KPK
Sikap lembaga legislatif disampaikan Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda usai rapat paripurna jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD Provinsi Tahun Anggaran 2026, Rabu, 16 September 2026.
"Kita setuju itu. Bagi saya secara pribadi maupun bagi ketua lembaga sangat menyetujui apa yang menjadi langkah-langkah yang diambil oleh KPK, dan menyerahkannya ke Inspektorat," ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu menegaskan, baik Ketua maupun anggota DPRD tidak melakukan perlawanan terhadap rekomendasi KPK. "Sekiranya kita semua tunduk atas apa yang diperintahkan oleh KPK melalui Inspektorat," lanjutnya.
Empat Temuan yang Jadi Fokus Evaluasi Pokir
Budi menyebut sejumlah persoalan yang perlu dibenahi dalam pelaksanaan pokir DPRD NTB. Pertama, permohonan pokir harus masuk sebelum musyawarah rencana pembangunan daerah (Musrenbang) digelar.
Kedua, banyak ditemukan pokir lintas daerah pemilihan (dapil). Ketiga, program yang diajukan tidak sesuai dengan permasalahan di lapangan. Keempat, usulan tidak sesuai dengan hasil reses yang dilakukan anggota DPRD NTB.
"Saya turun khususnya di Inspektorat Provinsi mulai Rabu, besok berarti (hari ini). Kita tentukan rencana aksi karena terlalu banyak," kata Budi.
Evaluasi Internal di Tubuh DPRD NTB
Isvie mengakui pihaknya akan melakukan evaluasi di lingkup DPRD NTB menyusul banyaknya temuan KPK. Menurutnya, tidak semua hasil reses anggota dewan bisa langsung mendapatkan anggaran untuk dieksekusi.
"Apakah program itu milik kewenangan provinsi, apakah mereka berhak dan seterusnya, itu yang perlu direviu. Kan sudah disampaikan. Termasuk yang tidak dibolehkan adalah hibah barang, hibah uang dan harus sesuai," jelasnya.
Ia menekankan pentingnya memastikan setiap program yang didanai pokir benar-benar bermanfaat bagi daerah dan masyarakat. Evaluasi mencakup kesesuaian kewenangan provinsi hingga bentuk hibah yang diperbolehkan aturan.
Bappeda dan Biro PBJ Masuk Sorotan KPK
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Maruli Tua sebelumnya menyoroti sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang rentan korupsi. Dua di antaranya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
"Harapannya konkret langkah-langkah perbaikan. Langkah-langkah pencegahan korupsi, baik itu di eksekutif maupun legislatif," ujarnya, Rabu malam, 2 September 2026.
Menurut Maruli, pengadaan barang dan jasa sangat rentan terhadap praktik korupsi, begitu pula perencanaan pembangunan daerah. KPK meminta Pemprov NTB fokus membenahi tata kelola mulai dari perencanaan hingga realisasi melalui pokir dewan dan hibah.
KPK akan menggelar rapat lanjutan bersama Kemendagri, BPKP, dan LKPP. Forum itu menyasar sepuluh kabupaten/kota termasuk Pemprov NTB agar belanja dan pendapatan daerah bisa dioptimalkan.