MATARAM — Direktur Pembiayaan Bank NTB Syariah, Agus Suhendro, menyatakan koordinasi bersama Staf Ahli Menteri PKP Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Industri dan Lingkungan, Riadi Arif Aladin, serta jajaran BP Tapera menjadi momentum memperluas portofolio pembiayaan perumahan. Pertemuan berlangsung di Kantor Pusat Bank NTB Syariah, Mataram.
Agus menyebut pihaknya sudah dipercaya menyalurkan KUR UMKM dan KUR PMI. Kini pengajuan sebagai penyalur KUR Perumahan sedang diproses.
"Setelah dipercaya menyalurkan KUR UMKM dan KUR PMI yang saat ini sudah berjalan, kami juga sedang mengajukan keikutsertaan sebagai penyalur KUR Perumahan," ujar Agus.
Provinsi NTB mendapat alokasi 11.061 unit rumah sebagai bagian dari program pemerintah memenuhi kebutuhan hunian masyarakat. Angka itu menjadi dasar Bank NTB Syariah memperluas pembiayaan perumahan di daerah.
"Dengan adanya potensi sekitar 11.061 unit rumah di NTB, kami melihat ruang yang besar untuk meningkatkan portofolio pembiayaan perumahan sekaligus memperluas kontribusi Bank NTB Syariah dalam mendukung program pemerintah, khususnya target pembangunan 3 juta rumah," lanjut Agus.
Bank NTB Syariah akan menindaklanjuti peluang tersebut bersama Kementerian PKP, BP Tapera, dan para pengembang di NTB.
Penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) oleh Bank NTB Syariah berjalan sejak 2018. Pada 2026, bank ini memperoleh target penyaluran 300 unit.
Realisasi target tersebut masih perlu ditingkatkan. Bank NTB Syariah akan memperkuat kerja sama dengan para pengembang dan memperluas pipeline pembiayaan perumahan untuk mengejar capaian.
Skema KUR Perumahan dinilai membuka peluang baru bagi Bank NTB Syariah. Pembiayaan tidak hanya menyasar sisi permintaan rumah, tetapi juga sisi penyedia.
Cakupan skema itu meliputi pengembang, kontraktor perumahan, pedagang bahan bangunan, serta pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya berbasis rumah.
"KUR Perumahan ini menjadi salah satu peluang yang sedang kami proses. Kami berharap ke depan Bank NTB Syariah dapat ikut mengambil bagian dalam skema ini, sehingga pembiayaan tidak hanya menyasar masyarakat yang membutuhkan rumah, tetapi juga mendukung ekosistem usaha di sektor perumahan," ungkap Agus.
Kementerian PKP dan BP Tapera menyampaikan sejumlah kemudahan dalam skema FLPP, termasuk opsi tenor pembiayaan hingga 40 tahun. Bank NTB Syariah didorong mengakomodasi kebutuhan masyarakat NTB terhadap skema tenor tersebut.
Selain tenor, kuota 11.061 unit rumah untuk NTB dapat disalurkan melalui bank penyalur. Bank NTB Syariah menempatkan penguatan pembiayaan perumahan sebagai bentuk kontribusi mendukung agenda pembangunan pemerintah.
"Kami ingin agar pengembangan pembiayaan perumahan ini memberikan manfaat yang lebih luas. Di satu sisi, ini merupakan peluang untuk memperkuat portofolio bisnis Bank NTB Syariah, dan di sisi lain menjadi bentuk dukungan kami terhadap upaya pemerintah menyediakan hunian bagi masyarakat melalui target pembangunan 3 juta rumah," tutup Agus.