LOMBOK TIMUR — Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Lombok Timur, Lalu Wirayang, memastikan tidak ada ketentuan tarif Rp20.000 dalam aturan yang menjadi dasar pungutan di kawasan Taman Wisata Labuan Haji. Tarif yang berlaku hanya untuk kendaraan parkir, bukan per orang.
Besaran resminya: roda dua Rp5.000, roda empat Rp10.000, dan roda enam ke atas Rp15.000. Wirayang membantah adanya pasal dalam Peraturan Daerah yang menetapkan angka Rp20.000.
"Yang dia pungut sebenarnya kendaraan parkir, bukan orang. Kendaraan roda dua Rp5.000, roda empat Rp10.000, roda enam ke atas Rp15.000," kata Wirayang, Rabu, 23 September 2026.
Sorotan bermula dari unggahan akun Facebook Jessyca Putri yang mempertanyakan harga tiket masuk Labuan Haji sebesar Rp20.000. Ia juga menanyakan ke mana uang itu disetorkan dan untuk apa digunakan.
"Wow kayak masuk wisata amazing banget sih tiketnya. Emang Rp20 ini ke mana akan disetor dan untuk apa. Mending stempel pemerintah kan gak melongo kita bayar," tulis Jessyca melalui akun Facebook pribadinya.
Tiket tersebut mencantumkan keterangan yang mengarah pada Perda Nomor 6 Tahun 2024. Wirayang menyebut pencantuman aturan itu tidak sesuai dengan tarif yang seharusnya berlaku.
Pemkab Lombok Timur menyerahkan pengelolaan Taman Wisata Labuan Haji kepada pihak ketiga. Kawasan itu disewakan senilai Rp75 juta untuk masa pengelolaan satu tahun.
"Sudah pihak ketiga kan, sudah dibayar Rp75.000.000 satu tahun. Sudah dibayar lunas," ujar Wirayang.
Pihak ketiga mulai mengelola kawasan sejak Januari 2026 dan berakhir Desember 2026. Selama periode itu, pengelola menarik pungutan dari kendaraan yang masuk ke area wisata.
Wirayang mengakui pemerintah daerah kurang mengawasi pungutan yang tercantum di tiket. Ia menyebut pihaknya baru mengetahui persoalan itu setelah keluhan beredar di Facebook.
"Untuk mengawasi memang, betul. Tetapi memang luput, baru kita tahu berita ini," ujarnya.
Dinas Pariwisata langsung menghubungi pengelola dan meminta mereka datang ke kantor untuk menjelaskan tarif yang tertera pada tiket. "Jangan begitu, saya suruh menghadap besok pagi ke kantor terkait dengan ini," kata Wirayang.
Pemkab akan mengecek penggunaan dasar Perda pada tiket serta penerapan tarif Rp20.000 di lapangan. Wirayang menegaskan Perda Nomor 6 Tahun 2004 tidak mengatur tarif sebesar itu. Dinas Pariwisata juga tengah mengawasi sejumlah objek wisata lain di Lombok Timur untuk memastikan pungutan sesuai ketentuan.