MATARAM — Perda Nomor 3 Tahun 2026 mengubah sejumlah ketentuan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti, menyebut ada tiga tujuan utama pembaruan regulasi tersebut: efektivitas pemungutan pajak, keadilan tarif, dan kemandirian fiskal daerah.
Penyesuaian tarif PKB dan BBNKB menyasar kategori kendaraan menengah ke atas serta kendaraan listrik. Pemerintah daerah beralasan struktur pengenaan pajak perlu dibuat lebih proporsional dengan mempertimbangkan karakteristik kendaraan.
Regulasi baru ini mempertegas kewajiban balik nama bagi kendaraan berpelat nomor luar daerah. Langkah itu diharapkan menertibkan administrasi kendaraan sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan pajak di NTB.
Pada sisi insentif, pendekatan pemerintah daerah bergeser dari program pemutihan bagi penunggak pajak menuju pemberian diskon bagi wajib pajak yang taat. Skema apresiasi ini dimaksudkan memperkuat budaya kepatuhan.
Cakupan potensi PAD juga diperluas melalui pengaturan objek pendapatan yang berkaitan dengan pajak air permukaan, pertambangan rakyat, serta pemanfaatan bahu jalan provinsi untuk kegiatan bisnis.
Baiq Nelly menempatkan kebijakan tarif dalam kerangka keadilan, bukan semata mengejar penerimaan. Menurutnya, penyesuaian harus memperhatikan karakteristik objek pajak dan kemampuan masyarakat.
"Pajak daerah merupakan salah satu instrumen penting untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, kebijakan penyesuaian tarif harus ditempatkan dalam kerangka keadilan, dengan memperhatikan karakteristik objek pajak serta kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya," ujar Baiq Nelly.
Ia menambahkan, penerimaan yang dikelola pemerintah akan menjadi penopang pembiayaan infrastruktur, pelayanan publik, dan berbagai program pembangunan.
"Yang ingin kita bangun adalah kesadaran bahwa pajak bukan sekadar kewajiban, melainkan bentuk partisipasi bersama dalam membiayai pembangunan daerah. Penerimaan yang dikelola pemerintah akan menjadi salah satu penopang pembiayaan infrastruktur, pelayanan publik, dan berbagai program pembangunan yang manfaatnya kembali kepada masyarakat," tambahnya.
Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Teguh Narutomo, hadir dalam kegiatan tersebut. Ia menekankan optimalisasi PAD tidak bisa hanya mengandalkan penyesuaian tarif.
"Optimalisasi pendapatan daerah harus dimulai dari data yang akurat dan terverifikasi. Pemerintah daerah perlu membangun kolaborasi antarperangkat daerah agar potensi yang dimiliki dapat diidentifikasi secara menyeluruh, dikelola secara optimal, dan menghasilkan penerimaan yang dapat dipertanggungjawabkan," ungkap Teguh.
Teguh memaparkan lima langkah yang perlu diimplementasikan pemerintah daerah. Pertama, intensifikasi berbasis data. Kedua, membangun ekosistem dan kolaborasi pemangku kepentingan. Ketiga, mempercepat digitalisasi pengelolaan pendapatan daerah. Keempat, mengembangkan inovasi. Kelima, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia.
Perda Nomor 3 Tahun 2026 mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2026. Pemprov NTB menyatakan optimalisasi penerimaan daerah akan ditempuh lewat perbaikan tata kelola dan perluasan basis pendapatan, bukan hanya perubahan tarif.