MATARAM — Pemerintah Provinsi NTB menetapkan penyesuaian tarif pajak daerah lewat Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2026, perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kebijakan ini menyasar kendaraan bermesin besar serta bahan bakar untuk sektor industri dan pertambangan. Kendaraan yang dipakai masyarakat untuk mobilitas harian tidak ikut terdampak.
Penyesuaian tidak dilakukan seragam. Pemprov NTB memilih pendekatan selektif dengan melihat karakteristik objek pajak dan kemampuan kelompok wajib pajak yang menjadi sasaran. Kendaraan berkapasitas kecil tetap memakai tarif lama.
Motor di Atas 150 cc dan Mobil di Atas 1500 cc Kena Tarif Baru
Tarif PKB untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 150 cc dan kendaraan roda empat di atas 1500 cc naik dari 1,025 persen menjadi 1,075 persen. Penyesuaian ini mulai berlaku 1 Oktober 2026.
Sebaliknya, sepeda motor dengan kapasitas mesin sama dengan atau lebih kecil dari 150 cc dan mobil dengan kapasitas sama dengan atau lebih kecil dari 1500 cc tetap memakai tarif 1,025 persen. Kendaraan di kategori inilah yang paling banyak dipakai warga NTB untuk aktivitas sehari-hari.
Plt. Kepala Bapenda Provinsi NTB Baiq Nelly Yuniarti menyebut kebijakan ini sebagai upaya menghadirkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan.
"Motor harian dan mobil keluarga tetap pakai tarif lama, kenaikan pajak hanya untuk kendaraan dengan kapasitas mesin lebih besar. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa kendaraan yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari tidak menjadi sasaran utama penyesuaian tarif," ungkap Nelly.
PBBKB Sektor Industri dan Pertambangan Naik Jadi 7,5 Persen
Penyesuaian juga menyasar Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Tarif untuk penggunaan bahan bakar di sektor industri dan pertambangan ditetapkan 7,5 persen.
Penggunaan bahan bakar untuk kebutuhan transportasi masyarakat dan angkutan umum tetap memakai tarif lama sebesar 5 persen. Pendekatan ini dimaksudkan agar penyesuaian PBBKB tidak membebani seluruh kelompok pengguna BBM dengan porsi yang sama, terutama warga yang memakai kendaraan untuk aktivitas harian dan sektor transportasi publik.
"Kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara optimalisasi pendapatan daerah dan perlindungan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat. Melalui pendekatan tersebut, pemerintah daerah berupaya memastikan bahwa peningkatan kontribusi sektor-sektor yang memiliki kapasitas ekonomi lebih besar dapat berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap masyarakat dan kegiatan ekonomi sehari-hari," jelas Plt. Kepala Bapenda Provinsi NTB.
Dampak ke Warga dan Jadwal Implementasi
Bagi pemilik sepeda motor 150 cc ke bawah dan mobil 1500 cc ke bawah, tidak ada perubahan tarif PKB. Begitu pula pengguna BBM untuk angkutan umum dan transportasi harian yang tetap dikenai PBBKB 5 persen.
Pemilik kendaraan bermesin besar perlu menyiapkan anggaran lebih untuk pembayaran PKB setelah 1 Oktober 2026. Sektor industri dan pertambangan menanggung kenaikan PBBKB menjadi 7,5 persen.
Pemprov NTB menargetkan kebijakan ini memperkuat pendapatan daerah tanpa membebani kelompok wajib pajak berkapasitas kecil. Masyarakat mendapat perlindungan lewat tarif yang mempertimbangkan karakteristik kendaraan dan penggunaan BBM, sementara sektor dengan kapasitas ekonomi lebih besar diminta berkontribusi lebih sesuai.