LOMBOK TENGAH — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB mengamankan AA di Desa Labulia setelah pengembangan kasus pencurian di SDN 2 Labulia. Dari tangan kedua tersangka, penyidik menyita empat unit chromebook merek Advan sebagai barang bukti awal.
AA membobol sekolah pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 04.00 Wita. Ia mencongkel jendela, masuk ke ruang guru, lalu membawa kabur tujuh chromebook Advan dan satu laptop Lenovo.
Kerugian pihak sekolah ditaksir mencapai Rp 23,5 juta. Nilai itu dihitung dari delapan perangkat yang raib dari ruang guru.
Penangkapan bermula saat polisi mendeteksi keberadaan barang curian di Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat. Di lokasi itu, Ditreskrimum Polda NTB menemukan empat chromebook dalam penguasaan MHA.
MHA (28) warga Desa Perampuan berperan sebagai penadah. Polisi lalu bergerak ke Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, dan menangkap AA tanpa perlawanan berarti.
"Kami mengamankan empat unit chromebook merek Advan dan dua orang yang diduga terlibat dalam perkara ini," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Arisandi, Rabu (21/10/2026).
Rekam jejak AA menjadi perhatian penyidik. Pria asal Desa Labulia itu tercatat sudah lima kali mendekam di balik jeruji besi atas kasus serupa.
Modusnya konsisten: membobol bangunan sekolah pada dini hari ketika tidak ada penghuni. AA mengaku tidak mengelak telah membobol dan mencuri di SDN 2 Labulia.
"Pelaku mengambil tujuh unit chromebook merek Advan dan satu laptop Lenovo. Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp 23,5 juta," terang Arisandi.
Empat dari delapan perangkat yang dicuri belum ditemukan. Penyidik mendalami alur perpindahan barang hasil pencurian untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Kami masih mendalami barang-barang lain yang belum ditemukan. Kami juga mendalami alur perpindahan barang hasil pencurian untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain," terang Arisandi.
AA dan MHA kini ditahan di Polda NTB. Keduanya masih menjalani proses hukum lebih lanjut, dengan AA berperan sebagai pelaku utama dan MHA sebagai penadah.