MATARAM — Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda, menandatangani surat pemberitahuan penundaan proses PAW tersebut dan menembuskannya ke Gubernur NTB, KPU Provinsi NTB, Bawaslu Provinsi NTB, Pimpinan Fraksi PPP DPRD NTB, serta pihak terkait lain. Dua nama yang tertahan proses pergantiannya adalah H. Moh. Akri dan Marga Harun. Surat itu menjadi jawaban resmi parlemen atas berkas usulan yang dikirim DPW PPP NTB sebelumnya.
DPRD NTB menerima surat masuk dari DPW PPP NTB berisi pengantar keputusan DPP PPP tentang pemberhentian anggota dewan dan penetapan calon pengganti. Untuk Moh. Akri, nama H. Lalu Safi'i diusulkan sebagai pengganti. Sementara posisi Marga Harun diusulkan diisi Muhammad Taufan.
Ada sejumlah dokumen yang dibaca DPRD NTB sebelum memutuskan menahan laju PAW. Pertimbangan pertama, Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor M.HH-15 AH.11.02 Tahun 2025 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP Masa Bakti 2025–2030 belum mengalami perubahan sampai sekarang.
DPRD NTB juga menerima Keputusan DPP PPP Nomor 001/SK/DPP/W/X/2026 tanggal 11 Oktober 2026. Isinya pembatalan keputusan pengesahan susunan personalia kepengurusan DPW PPP NTB masa bakti 2026–2031 sekaligus penetapan pelaksana tugas kepengurusan. Dokumen kedua, Keputusan DPP PPP Nomor 002/SK/DPP/W/X/2026 tanggal 19 Oktober 2026, membatalkan keputusan pemberhentian Moh. Akri dari jabatan anggota DPRD Provinsi NTB dan dari keanggotaan PPP.
Parlemen juga berkonsultasi ke Kementerian Hukum. Hasil telaah menunjukkan ada persoalan legalitas kepengurusan dan keputusan pemberhentian anggota dewan dari fraksi PPP. Dari situ DPRD menilai berkas PAW belum bisa diproses ke tahap berikutnya.
Dalam surat yang diteken Ketua DPRD NTB, alasan penundaan dinyatakan gamblang. "Karena masih adanya sengketa internal DPP Partai Persatuan Pembangunan, maka untuk sementara proses Penggantian Antarwaktu (PAW) atas nama Sdr. H. Moh. Akri, S.HI dan Sdr. Marga Harun tidak dapat kami lanjutkan ke tahapan berikutnya," demikian bunyi penegasan dalam surat tersebut.
Dengan posisi itu, kelanjutan PAW kedua anggota dewan bergantung pada penyelesaian persoalan di tubuh PPP. DPRD NTB belum menetapkan tenggat kapan proses akan dibuka kembali. Semua pihak yang menerima tembusan surat kini memegang salinan keputusan penundaan yang sama.
Proses PAW di DPRD NTB untuk dua kursi Fraksi PPP praktis berhenti di meja pimpinan dewan. Berkas usulan sudah masuk, calon pengganti sudah diajukan, tetapi legalitas keputusan partai yang mendasarinya masih dipersoalkan. Tanpa kepastian dari DPP PPP, tahapan berikutnya tidak bisa dijalankan.
KPU dan Bawaslu Provinsi NTB termasuk pihak yang menerima tembusan, mengingat PAW menyangkut komposisi keanggotaan dewan. Gubernur NTB juga mendapat salinan sebagai kepala daerah yang berkepentingan atas keutuhan kelembagaan DPRD. Pimpinan Fraksi PPP di DPRD NTB menjadi pihak paling langsung yang menunggu hasil penyelesaian sengketa di tingkat pusat partai.