SUMBawa BESAR — Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa mencatat dari 157 desa di wilayah itu, hanya 28 BUMDes yang terdeteksi masih aktif hingga September 2026. Selain 28 BUMDes tersebut, sebanyak 31 BUMDes teridentifikasi tidak aktif dan satu BUMDes lainnya tengah menghadapi persoalan hukum.
Sekretaris DPMD Kabupaten Sumbawa, I Made Patrya, mengatakan bahwa indikator utama keaktifan sebuah BUMDes adalah kesediaan menyelenggarakan Musyawarah Desa Laporan Pertanggungjawaban (Musdes LPJ). Menurutnya, penyelenggaraan Musdes LPJ menunjukkan BUMDes masih menjalankan roda organisasi meskipun secara finansial belum sehat.
"Dari 28 BUMDes ini kita kategorikan masih aktif, karena hanya mereka saja yang berani menyelenggarakan Musdes LPJ. Artinya, mereka tetap berjalan meskipun kondisi terseok-seok," kata I Made Patrya.
Pendataan Ulang untuk Memetakan Kondisi BUMDes
DPMD Sumbawa melakukan identifikasi lapangan untuk memastikan status keaktifan setiap BUMDes. Proses pendataan dan pemetaan dilakukan langsung ke masing-masing desa agar kondisi terkini di lapangan terverifikasi.
Hasil identifikasi sementara menunjukkan banyak BUMDes yang secara kelembagaan sudah tidak memiliki pengurus. Struktur pelaksana operasional hingga pengawas dilaporkan tidak aktif, sehingga unit usaha desa itu berhenti beroperasi.
"Kita tetap akan aktifkan kembali BUMDes ini sebagai wadah ekonomi bagi masyarakat desa. Proses identifikasi juga terus kita lakukan untuk memastikan kondisi terkini di lapangan," ujar I Made Patrya.
Revitalisasi Kelembagaan Jadi Langkah Awal
Pemerintah kabupaten menilai BUMDes tidak mungkin berjalan tanpa kelembagaan yang baik. Revitalisasi kelembagaan sedang digagas untuk menghidupkan kembali unit usaha desa yang sudah tidak aktif.
Proses identifikasi mengacu pada Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2021, yang membagi BUMDes ke dalam empat kategori: perintis, pemula, berkembang, dan maju. Kategori ini menjadi dasar pembinaan agar BUMDes mendukung program pemerintah dan kesejahteraan masyarakat desa.
I Made Patrya menegaskan BUMDes merupakan amanat undang-undang desa, sehingga setiap desa wajib menyiapkan anggaran. Peran BUMDes dinilai tidak terlepas dari kehidupan masyarakat desa, terutama dalam menggerakkan ekonomi lokal.
"Peran BUMDes ini kami anggap sangat penting untuk menggerakkan ekonomi desa, sehingga pola pembinaan akan terus kami lakukan kepada seluruh BUMDes," kata dia.