Pencarian

Rekomendasi BBM Subsidi Speedboat Berau Setop 3 Bulan, Operator Tunggu Kepastian

Rabu, 14 Oktober 2026 • 07:05:31 WIB
Rekomendasi BBM Subsidi Speedboat Berau Setop 3 Bulan, Operator Tunggu Kepastian
Speedboat bersandar di Dermaga Sanggam, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

NUSA TENGGARA BARAT — Penerbitan rekomendasi BBM bersubsidi untuk operator speedboat di Dermaga Sanggam, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, terhenti tiga bulan terakhir karena kendala regulasi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Dinas Perhubungan Berau menyatakan rekomendasi tidak bisa diterbitkan ulang sebelum seluruh persyaratan badan usaha dan perizinan operator dipenuhi sesuai ketentuan pemerintah pusat. Operator yang terdampak diminta berkoordinasi dengan instansi berwenang agar proses pengajuan kembali bisa berjalan.

Kepala Dinas Perhubungan Berau Rusnan Hefni menjelaskan, rekomendasi bagi operator speedboat sebelumnya rutin diterbitkan dengan masa berlaku enam bulan. Proses itu tidak berlanjut sejak tiga bulan terakhir setelah muncul hambatan yang mengacu pada aturan BPH Migas.

Dishub tidak bisa langsung menerbitkan kembali surat rekomendasi tanpa memastikan semua syarat terpenuhi. Penyelesaiannya, kata Rusnan, butuh koordinasi lintas instansi sekaligus pembenahan administrasi di sisi operator.

Mengapa Rekomendasi Terhenti

Regulasi BPH Migas mengatur siapa yang berhak mengakses BBM bersubsidi, termasuk operator transportasi air. Dishub Berau menempatkan kepatuhan pada ketentuan itu sebagai syarat utama sebelum rekomendasi bisa dikeluarkan lagi.

Salah satu yang jadi perhatian adalah kelengkapan legalitas usaha operator speedboat. Operator diminta memastikan persyaratan badan usaha dan dokumen perizinan sudah dipenuhi, lalu berkoordinasi dengan instansi yang menangani proses tersebut.

Kelengkapan administrasi itu diharapkan memperjelas kendala yang selama ini menghambat penerbitan rekomendasi.

Dampak bagi Operator dan Transportasi Air

BBM merupakan kebutuhan utama untuk menunjang operasional transportasi air yang melayani masyarakat Berau. Tanpa rekomendasi, akses operator ke BBM bersubsidi tidak bisa diproses melalui mekanisme yang berlaku.

Dishub Berau menyatakan masih membuka ruang koordinasi agar hambatan tersebut dapat diselesaikan tanpa menyalahi ketentuan. Komunikasi akan dilanjutkan bersama pihak terkait, termasuk pengelola UPT Dermaga Sanggam, untuk mencari alternatif penyelesaian.

"Kami memahami kondisi yang dihadapi operator. Kami ingin pelayanan ini tetap berjalan, tetapi penerbitan rekomendasi harus mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah pusat," ujar Rusnan.

Ia menegaskan, terhentinya rekomendasi bukan berarti Dishub Berau melepaskan tanggung jawab dalam membantu para operator.

Apa yang Harus Dilakukan Operator

Operator speedboat yang terdampak perlu menuntaskan kelengkapan badan usaha dan dokumen perizinan lebih dulu. Setelah itu, koordinasi dengan instansi yang berwenang menangani proses rekomendasi BBM bersubsidi bisa dilakukan.

Dishub Berau menyatakan siap mendampingi proses koordinasi tersebut. Rincian persyaratan dan alur pengajuan dapat dikonfirmasi langsung ke Dinas Perhubungan Berau atau pengelola UPT Dermaga Sanggam.

"Kami tetap siap mendampingi proses koordinasi. Harapannya, ada solusi yang bisa ditempuh bersama agar persoalan ini tidak berlarut-larut," tutup Rusnan.

Kapan Ada Kepastian

Belum ada jadwal pasti kapan rekomendasi bisa diterbitkan kembali. Dishub Berau menyebut hasilnya bergantung pada pembahasan lintas instansi dan kelengkapan administrasi operator.

Operator yang membutuhkan informasi terbaru disarankan memantau pengumuman resmi Dishub Berau dan tidak mempercayai pihak yang menjanjikan percepatan rekomendasi dengan imbalan uang. Pengaduan terkait layanan perizinan dapat disampaikan melalui kanal resmi Dinas Perhubungan Berau.

Follow kliklombok.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: pusaranmedia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks