NUSA TENGGARA BARAT — Dinas Perhubungan Kota Jayapura menertibkan distribusi solar subsidi di seluruh SPBU dengan menegakkan aturan jam pengisian kendaraan sesuai SK dan Instruksi Wali Kota. Pengemudi angkutan umum dan angkutan barang perlu menyesuaikan jadwal, karena pengisian dibatasi pada jam tertentu untuk mengurai antrean panjang.
Dinas Perhubungan Kota Jayapura melakukan pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayahnya. Pengawasan ini sekaligus mempertegas penegakan aturan jam operasional pengisian BBM yang telah diatur melalui Surat Keputusan (SK) dan Instruksi Wali Kota Jayapura.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura Justin Sitorus menjelaskan, pembatasan jam pengisian diberlakukan secara spesifik untuk mengurai antrean panjang di SPBU. Petugas memeriksa dasar hukum yang dipakai SPBU dalam menerapkan jam layanan pengisian solar bersubsidi.
Jam Pengisian Angkutan Umum dan Barang
Untuk kendaraan angkutan umum, waktu pengisian ditetapkan pukul 10.00 WIT hingga 12.00 WIT. Sementara kendaraan angkutan barang memiliki jam pengisian tersendiri yang telah diatur dalam ketentuan yang sama.
"Termasuk juga kita mengecek SK maupun Instruksi Wali Kota tentang jam pengisian. Jam pengisian BBM kendaraan di Kota Jayapura ini. Contohnya, angkutan umum itu jam 10.00 WIT pagi sampai jam 12.00 WIT siang. Terus angkutan barang, itu ada jam-jam yang sudah diatur jam pengisiannya," ujar Justin Sitorus.
Siapa yang Terdampak Aturan
Aturan ini menyasar kendaraan yang mengisi solar bersubsidi di SPBU Kota Jayapura, terutama angkutan umum dan angkutan barang. Pengemudi kedua jenis kendaraan itu perlu menyesuaikan waktu pengisian agar tidak terkena pembatasan petugas.
Bagi kendaraan pribadi, bahan tidak menyebut secara rinci apakah jam pengisian juga dibatasi. Informasi lengkap soal cakupan kendaraan dapat ditanyakan langsung ke Dinas Perhubungan Kota Jayapura atau pengelola SPBU setempat.
Tujuan Penertiban
Pembatasan jam pengisian disebut sebagai upaya mengurai antrean panjang di SPBU. Antrean panjang selama ini dikeluhkan pengguna solar bersubsidi, terutama pada jam-jam sibuk.
Penertiban juga diarahkan agar distribusi solar bersubsidi lebih terkendali dan tepat sasaran. Pemerintah Kota Jayapura menegaskan aturan jam pengisian wajib ditaati oleh pengelola SPBU maupun pengguna kendaraan.
Dasar Hukum dan Pengawasan
Aturan jam pengisian merujuk pada Surat Keputusan dan Instruksi Wali Kota Jayapura. Dinas Perhubungan memeriksa penerapan kedua dasar hukum itu di lapangan, termasuk di SPBU yang melayani solar bersubsidi.
Pengawasan dilakukan langsung di stasiun pengisian, bukan hanya lewat imbauan. Langkah ini menegaskan bahwa aturan jam operasional bukan sekadar anjuran, melainkan ketentuan yang harus dijalankan.
Yang Perlu Dilakukan Pengemudi
Pengemudi angkutan umum disarankan mengisi solar bersubsidi pada pukul 10.00 WIT hingga 12.00 WIT. Pengemudi angkutan barang perlu memastikan jam pengisian sesuai ketentuan yang berlaku di SPBU tujuan.
Jika menemukan SPBU yang tidak menerapkan aturan atau antrean yang tidak tertib, warga dapat melaporkannya ke Dinas Perhubungan Kota Jayapura. Bahan tidak menyebut kanal pengaduan khusus, sehingga laporan dapat disampaikan melalui kantor dinas setempat.
Pengemudi juga diminta waspada terhadap pihak yang menawarkan jasa mempercepat pengisian dengan biaya tambahan. Ikuti prosedur resmi di SPBU dan jangan membayar calo.