Pencarian

120 ASN dan PPPK Cianjur Wajib Kembalikan Bansos 2025, Tenggat Akhir 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 • 07:04:32 WIB
120 ASN dan PPPK Cianjur Wajib Kembalikan Bansos 2025, Tenggat Akhir 2026
Pemkab Cianjur mewajibkan 120 ASN dan PPPK mengembalikan dana bansos yang diterima pada anggaran 2025.

NUSA TENGGARA BARAT — Pemerintah Kabupaten Cianjur mewajibkan 120 ASN dan PPPK mengembalikan dana bansos yang mereka terima sepanjang anggaran 2025, menyusul temuan BPK atas laporan keuangan Kemensos. Kewajiban ini menyasar pegawai yang masih tercatat sebagai Kelompok Penerima Manfaat (KPM) sebelum status kepegawaiannya diperbarui, dengan tenggat penyelesaian sebelum akhir 2026.

Dinas Sosial Kabupaten Cianjur bersama Inspektorat Daerah dan Kementerian Sosial mendampingi proses klarifikasi serta pengembalian dana bantuan sosial yang diterima aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Cianjur. Langkah itu menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Kemensos tahun anggaran 2025.

Dari 120 penerima yang tercatat, satu orang berstatus PNS. Sisanya mayoritas tenaga pendidik di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur yang diangkat menjadi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Siapa yang Terkena Kewajiban Pengembalian

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Cianjur, Handika Firdaus, menyebut mayoritas penerima sudah terdaftar sebagai Kelompok Penerima Manfaat (KPM) bansos sebelum resmi diangkat menjadi ASN. Status kepegawaian mereka di basis data kependudukan belum diperbarui saat bantuan disalurkan.

"Berdasarkan surat dari Kementerian Sosial, hasil temuan BPK mengindikasikan bahwa teman-teman ASN Kabupaten Cianjur masih mendapatkan bantuan sosial pada 2025. Kebanyakannya menerima bantuan sebelum statusnya berubah menjadi ASN," ujar Handika kepada wartawan.

Karena data kependudukan belum mencatat perubahan status, sistem masih menempatkan mereka pada desil bawah. Kategori itulah yang membuat nama mereka tetap masuk daftar penerima bantuan pemerintah.

"Ketika status kepegawaian di data kependudukan belum berubah, secara desil yang bersangkutan masih berada pada desil bawah. Jadi, secara data masih dianggap berhak mendapatkan bantuan," jelasnya.

Jenis Bantuan yang Harus Dikembalikan

Verifikasi mencakup bantuan tunai yang diterima masing-masing pegawai, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra, bantuan sembako, hingga Program Keluarga Harapan (PKH). Nominal pengembalian disesuaikan dengan besaran bantuan yang tercatat diterima setiap orang.

Proses pemanggilan dan klarifikasi difasilitasi sejak pertengahan Oktober 2026, dengan tenggat pelaksanaan pada 21–22 Oktober 2026. Pemerintah daerah mencatat kepatuhan pada tahap awal masih rendah.

Baru 24 Pegawai yang Mengembalikan

Hingga tahap awal, sekitar 24 dari 120 pegawai atau 20 persen telah menyerahkan kembali dana bansos. Sisanya belum menyelesaikan kewajiban pengembalian.

"Rabu kemarin yang sudah mengembalikan sekitar 20 persen. Mudah-mudahan meningkat secara signifikan karena selama belum ada pengembalian, nama yang bersangkutan masih tercatat dalam temuan BPK," ungkap Handika.

Pemkab Cianjur menargetkan seluruh kewajiban tuntas sebelum akhir tahun 2026. Selama dana belum dikembalikan, nama pegawai tetap tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

Mengapa Bansos Bisa Salah Sasaran

Kasus di Cianjur memperlihatkan celah pembaruan data. Penerima yang status sosial-ekonominya berubah, termasuk karena diangkat menjadi ASN atau PPPK, tetap tercatat sebagai warga desil bawah apabila data kependudukannya tidak diperbarui.

Karena itu, ASN dan PPPK yang pernah terdaftar sebagai KPM perlu memastikan statusnya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diperbarui melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat. Warga umum yang status ekonominya membaik juga disarankan melakukan hal serupa agar bantuan tidak salah sasaran.

Cara Cek Status Penerima Bansos

Masyarakat dapat memeriksa apakah namanya masih terdaftar sebagai penerima bantuan melalui kanal resmi Kemensos. Langkahnya:

  1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id melalui peramban.
  2. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai KTP.
  3. Masukkan nama lengkap sesuai data kependudukan.
  4. Isi kode verifikasi yang tampil, lalu klik "Cari Data".
  5. Hasil pencarian akan menampilkan status dan jenis bantuan yang tercatat.

Penerima yang merasa tidak lagi berhak dapat melapor ke dinas sosial setempat atau pemerintah desa untuk proses peninjauan dan pembaruan data.

Kanal Pengaduan dan Peringatan Penipuan

Pertanyaan terkait status bansos, pencoretan penerima, atau dugaan pungutan liar dapat disampaikan ke Dinas Sosial Kabupaten Cianjur, Inspektorat Daerah, atau kanal pengaduan resmi Kemensos. Simpan bukti penerimaan bantuan dan surat klarifikasi bila menerima pemanggilan.

Waspadai pihak yang menawarkan jasa pengurusan pencoretan atau pengembalian dana dengan imbalan uang. Seluruh proses verifikasi dan pengembalian dalam kasus ini difasilitasi pemerintah daerah bersama Kemensos tanpa biaya perantara.

Follow kliklombok.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: bataviapos.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks