Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan masa tugas guru honorer berakhir pada 31 Desember 2026 lewat SE Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini berdampak pada 200 ribu guru non-ASN yang saat ini didorong untuk segera diangkat menjadi ASN PPPK penuh waktu demi menjamin kepastian karier dan kesejahteraan.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan tenggat waktu penyelesaian status guru honorer hingga akhir 2026. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melarang instansi pemerintah merekrut tenaga non-ASN.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mencatat saat ini masih terdapat sekitar 200 ribu guru honorer di sekolah negeri yang belum terakomodasi dalam formasi ASN PPPK. Kondisi ini memicu kekhawatiran terkait keberlangsungan proses belajar mengajar, mengingat sebaran guru ASN yang belum merata di berbagai daerah.
Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, menyoroti munculnya aturan Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Skema ini dinilai menambah kompleksitas manajemen guru karena besaran upah yang dianggap tidak manusiawi bagi tenaga pendidik.
Laporan P2G menunjukkan persoalan serius terkait keterlambatan gaji guru ASN PPPK di sejumlah wilayah. Beberapa daerah yang teridentifikasi mengalami kendala pembayaran gaji dalam empat bulan terakhir meliputi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, hingga Nusa Tenggara Barat dan Timur.
P2G mendesak pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan rekrutmen dan kembali membuka jalur Guru PNS. Status PNS dinilai lebih menjamin kepastian hukum, jenjang karier, serta jaminan pensiun dibandingkan skema PPPK yang kontraknya bersifat dinamis dan berbeda antar daerah.
Kabid Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, menekankan pentingnya pemerintah daerah melakukan analisis jabatan secara akurat. Pemetaan kebutuhan guru yang presisi menjadi kunci agar distribusi tenaga pendidik tidak lagi menumpuk di perkotaan dan kosong di wilayah terpencil.
Bagi Anda yang saat ini berstatus guru non-ASN, sangat disarankan untuk terus memperbarui data di Dapodik dan memantau pengumuman resmi terkait seleksi ASN PPPK. Pastikan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik telah sesuai dengan persyaratan linieritas agar dapat mengikuti sisa kuota pengangkatan sebelum batas waktu Desember 2026.
Informasi resmi mengenai perkembangan formasi dan teknis seleksi dapat diakses melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id atau portal berita Kemendikdasmen.