Royalti Mataram Mall Mandek, PT PCF Persoalkan Skema Hitung Berbeda dengan Kontrak Awal

Penulis: Zaki Mubarak  •  Senin, 18 Mei 2026 | 15:33:27 WIB
PT PCF dan Pemkot Mataram masih berbeda pendapat terkait skema perhitungan royalti Mataram Mall.

MATARAM — Perbedaan penafsiran skema kerja sama membuat pembahasan tunggakan royalti pengelolaan Mataram Mall antara Pemkot Mataram dan PT Pacific Cilinaya Fantasy (PCF) belum menghasilkan titik temu. PT PCF menolak hasil appraisal yang dinilai menggunakan dasar perhitungan keliru, bukan karena nominalnya yang membengkak hingga Rp1,2 miliar.

Pertemuan lanjutan yang digelar Senin (18/5) kembali alot. Kedua pihak masih berseberangan soal formula yang dipakai tim appraisal untuk menghitung kewajiban royalti yang harus dibayarkan pengelola mal tersebut.

Skema BGS vs KSP: Akar Masalah Royalti Rp1,2 Miliar

Ketua Tim Kuasa Hukum PT PCF, Yan Marli, menjelaskan bahwa kerja sama sejak 1996 menggunakan pola Bangun Guna Serah (BGS). Namun, dalam appraisal terbaru, tim justru mengacu pada pola Kerja Sama Pemanfaatan (KSP).

“Belum ada kesepakatan soal nilai royalti, tetapi kami sudah mulai berada pada frekuensi yang sama. Tinggal mencari titik temu,” ujarnya usai pertemuan.

Menurut Yan Marli, perbedaan skema ini krusial. Dalam skema BGS, kewajiban pengelola hanya berupa kontribusi tetap atau royalti tetap tanpa unsur pembagian keuntungan. Sementara dalam skema KSP, terdapat komponen kontribusi tetap ditambah profit sharing atau pembagian keuntungan.

“Nah ini yang kami minta dipelajari kembali agar persepsinya sama. Kalau sudah sama persepsi, tentu bisa langsung deal,” katanya.

Kenaikan Royalti dari Rp12 Juta ke Rp1,2 Miliar

Yan Marli merinci, saat awal kerja sama tahun 1996, nilai royalti hanya sekitar Rp12 juta per tahun. Nilai itu kemudian mengalami penyesuaian bertahap hingga terakhir mencapai sekitar Rp300 juta per tahun.

“Kenaikan itu membuktikan memang pernah dilakukan perhitungan ulang sesuai kontrak, walaupun tidak melalui tim appraisal,” jelasnya.

Namun, angka kewajiban royalti yang muncul belakangan mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Menurutnya, angka tersebut lahir karena formula yang digunakan memasukkan unsur pembagian keuntungan, yang tidak diatur dalam kontrak BGS.

Ia menegaskan PT PCF tidak menyalahkan tim appraisal. Akan tetapi, pihaknya perlu mengingatkan bahwa konsep kerja sama yang berlaku adalah BGS, bukan KSP.

“Kalau memang BGS, maka harus dipertimbangkan profit sharing itu munculnya dari mana. Apalagi dasar penghitungannya bukan dari keuntungan riil perusahaan, melainkan hasil perhitungan ulang tertentu,” tegasnya.

Dokumen Regulasi Diserahkan, Target Selesai Sebelum Kontrak Berakhir

Dalam pertemuan tersebut, PT PCF menyerahkan sejumlah dokumen regulasi kepada Pemkot Mataram, termasuk aturan dari Kementerian Keuangan. Dokumen itu akan dipelajari bersama sebagai bahan menyamakan pemahaman mengenai pola kerja sama dan dasar perhitungan royalti.

Meski pembahasan berlangsung alot, PT PCF berharap persoalan tersebut tidak sampai berujung pada sengketa hukum. “Jangan sampai ke ranah hukum. Kita diskusikan saja secara baik-baik. Toh kalau masuk litigasi biasanya ujungnya mediasi juga,” ujarnya.

Pemkot Mataram dan PT PCF sepakat kembali melanjutkan pembahasan setelah Lebaran Iduladha. Pertemuan berikutnya diharapkan sudah menghasilkan kesepakatan mengingat masa kontrak pengelolaan Mataram Mall akan berakhir pada 11 Juli 2026. Pemkot Mataram sendiri menargetkan penyelesaian persoalan royalti itu tuntas paling lambat dua pekan sebelum kontrak berakhir.

Reporter: Zaki Mubarak
Sumber: kabarberita.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top