Pencarian

19 Organisasi Bantuan Hukum di NTB Teken Kontrak Pendampingan Warga Miskin Mulai 2026, Target Jangkauan Lebih Merata

Senin, 18 Mei 2026 • 15:39:28 WIB
19 Organisasi Bantuan Hukum di NTB Teken Kontrak Pendampingan Warga Miskin Mulai 2026, Target Jangkauan Lebih Merata
organisasi bantuan hukum di NTB menandatangani kontrak pendampingan warga miskin mulai 2026.

MATARAM — Sebanyak 19 organisasi bantuan hukum (OBH) terakreditasi resmi menandatangani addendum kontrak bantuan hukum untuk tahun anggaran 2026 di Mataram, Senin (18/5). Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB memperkuat akses keadilan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan di provinsi tersebut.

Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa bantuan hukum bukan sekadar layanan pendampingan di pengadilan. “Bantuan hukum merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin akses keadilan bagi seluruh masyarakat, khususnya bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan,” ujarnya dalam sambutan.

Siapa Saja OBH yang Bertugas?

Ke-19 OBH yang meneken kontrak berasal dari berbagai kabupaten/kota di NTB. Daftarnya mencakup Posbakumadin Bima, Posbakumadin Mataram, APIK NTB, LKBH Satria, LBH Dharma Yustisia, LKBH Universitas Samawa, Posbakumadin Lombok Timur, LSBH NTB, Perkumpulan Gravitasi Mataram, dan Perkumpulan LPA NTB.

Selain itu, ada Perkumpulan Bantuan Hukum Adelia Indonesia, Pos Bantuan Hukum Dompu, Laboratorium Hukum FH Universitas Mataram, LBH Satria, LBH Untuk Keadilan, LBH Perisai untuk Keadilan, Serikat PEKKA Lombok Tengah, LBH Pilar Keadilan Selaparang, dan LBH Lingkar Pelindung NTB. Milawati menyebut komitmen mereka menjadi kunci pemerataan layanan hukum.

Diseminasi untuk Calon Pemberi Bantuan Hukum

Kegiatan ini tidak hanya berhenti pada penandatanganan kontrak. Kanwil Kemenkum NTB juga menggelar diseminasi bantuan hukum bagi para pemberi bantuan hukum (PBH) dan calon PBH. Tujuannya, memperkuat pemahaman soal administrasi dan kualitas pelayanan.

Milawati menekankan pentingnya peran OBH dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) dalam mewujudkan prinsip equality before the law—persamaan kedudukan di hadapan hukum. “Kolaborasi antara pemerintah dan para pemberi bantuan hukum harus terus diperkuat agar pelayanan hukum kepada masyarakat semakin luas dan merata,” tambahnya.

Peluang bagi OBH Baru

Kanwil Kemenkum NTB membuka kesempatan bagi organisasi bantuan hukum lain yang berminat mengikuti proses akreditasi dan kerja sama pada tahun mendatang. Mekanisme verifikasi dan penjaringan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Semakin banyak OBH yang berpartisipasi, semakin besar harapan agar jangkauan layanan bantuan hukum di NTB merata—khususnya bagi warga yang butuh pendampingan hukum tapi terkendala biaya. Milawati berharap langkah ini menjadi strategis dalam memperkuat koordinasi dan menghadirkan layanan hukum yang inklusif bagi seluruh masyarakat NTB.

Bagikan
Sumber: radarmandalika.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks