LOMBOK TENGAH — Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB, Yek Agil, menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal serta Judi Online (Judol) di Desa Berinding, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, pada Sabtu (23/5/2026). Kegiatan ini merupakan langkah langsung legislator menjaring masukan publik sekaligus mengedukasi masyarakat di akar rumput.
Yek Agil menyebut bahwa pinjol ilegal dan judol sudah menjadi fenomena yang tidak bisa dihindari di tengah perubahan zaman. Namun, menurutnya, pemerintah daerah tetap wajib hadir memberikan perlindungan hukum dan edukasi kepada warga. “Ini kan marak sekali terjadi judol dan pinjol ilegal, memang kita tidak bisa menghindari karena udah zamannya, tapi sekurang-kurangnya ada bentuk edukasi kita ke masyarakat,” ujar politisi senior PKS NTB itu.
Dampak sosial dari kedua praktik ilegal ini dinilai sangat masif. Yek Agil mencontohkan sejumlah kasus yang muncul di tengah masyarakat, mulai dari pencurian, perkelahian, hingga keretakan rumah tangga yang berujung perceraian. “Kita harapkan ada kesadaran kolektif, karena yang namanya pinjol ilegal dan judol sangat buruk bagi kehidupan masyarakat,” katanya.
Sosialisasi ini tidak hanya bersifat satu arah. Yek Agil mengatakan bahwa forum tersebut juga menjadi ruang bagi warga untuk menyampaikan fakta-fakta di lapangan yang mungkin belum tertangkap oleh DPRD. “Maka kami turun ke masyarakat langsung untuk mensosialisasikan rancangan perda ini, sekaligus barangkali ada fakta-fakta dilapangan yang belum tercapture oleh kami, dan bisa terangkat saat sosialisasi kali ini dan menyempurnakan rancangan perda yang ada,” pungkasnya.
Kehadiran raperda ini diharapkan menjadi solusi untuk mengurangi risiko buruk yang ditimbulkan oleh pinjol ilegal dan judi online. Yek Agil menegaskan, regulasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen perlindungan bagi warga NTB. “Oleh karena itu di Perda-kan, guna mengurangi dampak buruk yang ditimbulkan,” tambahnya.