LOMBOK BARAT — Layanan yang diberikan mencakup konsultasi hingga pendampingan hukum untuk perkara pidana, perdata, tata usaha negara, dan persoalan hukum lainnya. Ketua DPD KAI NTB Dr. Lalu Anton Hariawan menegaskan program ini merupakan bentuk pengabdian organisasi kepada masyarakat NTB.
“Silakan masyarakat memanfaatkan. Ini bentuk pengabdian kami kepada masyarakat,” ujar Anton usai pelantikan.
Di bawah kepemimpinan barunya, Anton menyatakan KAI NTB siap membangun kolaborasi dengan kejaksaan, kepolisian, hingga pengadilan. Menurutnya, sinergi ini penting untuk meningkatkan kualitas profesi advokat sekaligus memperkuat pelayanan hukum di daerah.
“Kami siap berkomunikasi dan berkolaborasi dengan empat pilar penegak hukum,” katanya. Anton juga mengungkapkan pihaknya telah bersilaturahmi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Wahyudi untuk membahas sosialisasi Kitab Hukum Acara Pidana yang baru.
KAI NTB tidak hanya fokus pada layanan gratis. Organisasi ini juga membuka ruang kerja sama di bidang pendidikan profesi advokat. Sejumlah aparat penegak hukum direncanakan menjadi pengajar dalam pendidikan dan pelatihan internal KAI.
“Kami ingin melahirkan advokat yang profesional. Karena itu kami membuka ruang bagi unsur penegak hukum untuk ikut memberikan pendidikan,” tegas Anton. Langkah ini bertujuan mencetak advokat yang memiliki kredibilitas, integritas, serta moralitas dalam menjalankan profesinya.
Pelantikan yang dihadiri Ketua Umum DPP KAI Siti Jamaliah Lubis, Kajati NTB, Bupati Lombok Barat H. Lalu Ahmad Zaini, serta sejumlah pimpinan DPRD ini menjadi momentum penguatan organisasi. Siti Jamaliah menekankan pentingnya keseimbangan antara dukungan terhadap program pemerintah dan keberpihakan kepada masyarakat.
“KAI adalah organisasi besar yang memiliki kepengurusan 34 DPD di seluruh Indonesia. Saya berharap di bawah kepemimpinan Dr. Lalu Anton, KAI NTB bisa semakin solid, melebarkan sayapnya ke seluruh kabupaten/kota di NTB,” ujar Siti Jamaliah.
Di sisi lain, Anton juga menegaskan komitmen organisasi terhadap penegakan etika profesi. KAI, kata dia, tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti melanggar aturan. Hal ini menjadi bagian dari upaya menjaga marwah profesi advokat di tengah masyarakat.