MATARAM — Kejati NTB memastikan tidak tinggal diam. Majelis hakim Pengadilan Tinggi NTB memangkas hukuman I Gde Aris Chandra, terpidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, dari delapan tahun menjadi tiga tahun penjara. Vonis ini jauh di bawah tuntutan jaksa.
Juru Bicara Kejati NTB, Harun Al Rasyid, menegaskan putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan. “Menurut pendapat kami, putusan tersebut belum mencerminkan nilai keadilan bagi korban,” ujarnya di Mataram, Selasa (2/6).
Dalam putusan banding, Aris Chandra tetap terbukti bersalah melanggar Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Namun, pidana pokoknya dikurangi drastis. Jaksa menilai hukuman tiga tahun tidak sebanding dengan akibat fatal yang dialami korban.
I Made Yogi Purusa Utama, terdakwa lain dalam kasus yang sama, justru menerima vonis lebih berat. Banding memperberat hukumannya dari 14 tahun menjadi 15 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Yogi terbukti melakukan pembunuhan dan perintangan proses pengungkapan kejahatan (obstruction of justice).
Kejati NTB belum menentukan langkah hukum untuk Yogi. “Kalau Yogi, kami tunggu apakah dia kasasi atau tidak. Kalau kasasi, tentu kami juga demikian,” kata Harun.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa tetap dibebani kewajiban membayar restitusi kepada Elma Agustina, istri atau ahli waris Brigadir Muhammad Nurhadi. Berdasarkan penilaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), nilai yang harus dibayarkan sebesar Rp385 juta dari total kerugian Rp771,5 juta, dengan subsider dua tahun kurungan.
Kewajiban ini menjadi satu-satunya poin yang dipertahankan dalam putusan banding, meskipun hukuman pokok Aris Chandra dikurangi secara signifikan.
Dengan diajukannya kasasi, nasib Aris Chandra berada di tangan hakim tingkat kasasi. Kejati NTB berharap MA mengembalikan vonis yang lebih berat dan sesuai tuntutan awal jaksa.
Kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi sempat menyita perhatian publik di NTB. Proses hukum sejak tingkat pertama hingga banding menunjukkan disparitas hukuman yang tajam antara dua terdakwa dalam satu perkara yang sama.