MATARAM — Aktivitas konsumsi domestik dan kinerja makroekonomi di Nusa Tenggara Barat (NTB) menunjukkan tren solid. Indikasinya terlihat dari realisasi penerimaan pajak yang menembus angka Rp 886,88 miliar hingga 30 April 2026.
Kepala Kanwil DJP Nusra Judiana Manihuruk menyebut pencapaian itu menjadi indikator kuat bahwa ekonomi daerah masih terjaga di tengah berbagai tantangan. "Capaian ini menjadi indikator kuat bahwa aktivitas ekonomi daerah kita masih terjaga dengan sangat baik di tengah kepungan berbagai tantangan ekonomi," ujarnya.
PPN Dalam Negeri Dominasi Penerimaan Pajak NTB
Penerimaan pajak di NTB didominasi oleh Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Data menunjukkan PPN Dalam Negeri menjadi kontributor utama dengan realisasi Rp 472,90 miliar, atau 42,26 persen dari total penerimaan.
Fenomena ini disebut linier dengan data tingkat konsumsi masyarakat yang bergerak ekspansif. Secara sektoral, setoran terbesar masih ditopang sektor administrasi pemerintahan serta perdagangan besar dan eceran.
Sektor Pariwisata Dorong Pertumbuhan Ekonomi Bawah
Menariknya, sektor akomodasi serta penyediaan makan dan minum juga menunjukkan kinerja positif. Judiana menjelaskan akumulasi pertumbuhan di lini ini dipicu akselerasi roda industri pariwisata daerah yang berdampak pada rantai pasok ekonomi masyarakat bawah.
"Akumulasi pertumbuhan di lini ini dipicu akselerasi roda industri pariwisata daerah yang berimbas pada rantai pasok ekonomi masyarakat bawah," jelasnya.
Strategi Jemput Bola dan Insentif Fiskal untuk Investor
DJP Nusra menggalakkan optimalisasi kepatuhan wajib pajak secara persuasif. Berbagai taktik jemput bola diterapkan, mulai dari pembukaan layanan pojok pajak di ruang publik, kelas pajak, hingga asistensi SPT Tahunan.
"Termasuk kolaborasi kultural bersama jajaran Forkopimda, tokoh masyarakat, dan tokoh lintas agama," sambung Judiana.
Pemerintah juga mempertegas komitmen menyuburkan iklim investasi melalui gelontoran insentif fiskal berskala makro. Salah satunya, pemberian fasilitas Tax Holiday bagi investor di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
Fasilitas pembebasan pajak ini dirancang untuk memikat modal asing dan domestik ke sektor pariwisata premium. Diharapkan, kebijakan ini memicu pembukaan lapangan kerja baru dan mengungkit daya saing produk UMKM lokal agar naik kelas.
Insentif PPh 21 DTP untuk Mitigasi PHK
Perlindungan terhadap stabilitas usaha juga diberikan melalui insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi sektor usaha tertentu, termasuk industri pariwisata. Stimulus ini diproyeksikan untuk memitigasi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK), menjaga keberlangsungan operasi korporasi, serta mempercepat pemulihan ekonomi daerah.