LOMBOK TENGAH — Puluhan eks kendaraan dinas milik Pemkab Lombok Tengah kini bisa dimiliki masyarakat umum. Proses lelang dilakukan secara online melalui portal resmi lelang negara dengan metode penawaran terbuka.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Tengah, Taufikurrahman Pua Note, mengatakan seluruh objek yang dilelang dijual dalam kondisi apa adanya (as is). Lelang ini merupakan bagian dari penghapusan barang milik daerah yang sudah tidak digunakan.
Objek lelang terdiri dari 53 unit sepeda motor berbagai merek. Mulai dari Suzuki Thunder, Honda Win, Honda Supra X 125, Honda Supra Fit, Suzuki Axelo, Suzuki Smash, Honda Legenda, hingga Honda Astrea Star.
Nilai limit kendaraan roda dua tersebut bervariasi. Paling murah Rp281 ribu per unit, sementara yang tertinggi mencapai Rp3,47 juta per unit.
Selain motor, terdapat enam paket scrap yang dilelang. Lima paket merupakan scrap kendaraan roda dua dengan jumlah 7 hingga 10 unit per paket. Satu paket sisanya adalah scrap kendaraan roda empat yang terdiri dari tiga unit mobil: Suzuki Carry ST100, Chevrolet Blazer, dan Suzuki Carry.
“Nilai limit scrap kendaraan roda empat mencapai Rp7,15 juta,” imbuh Taufikurrahman, Selasa (2/6/2026).
Masyarakat yang berminat wajib memiliki akun di portal lelang negara terlebih dahulu. Dokumen yang diperlukan meliputi KTP, NPWP, dan nomor rekening pribadi.
Setelah itu, peserta harus menyetorkan uang jaminan melalui Virtual Account (VA) paling lambat satu hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. Penawaran dibuka sejak objek ditayangkan dan akan ditutup pada Senin, 8 Juni 2026, sesuai waktu server Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
“Penetapan pemenang akan dilakukan segera setelah penutupan penawaran di KPKNL Mataram,” kata Taufikurrahman.
BKAD Lombok Tengah mengimbau calon peserta untuk melakukan pengecekan fisik barang terlebih dahulu. Hal ini penting agar peserta mengetahui kondisi sebenarnya dari objek yang akan dilelang.
Pengecekan dapat dilakukan pada 3 hingga 5 Juni 2026 selama jam kerja. Lokasinya di Gudang Kompleks Kantor Bupati Lombok Tengah.
Pemenang lelang diwajibkan melunasi harga pokok lelang beserta Bea Lelang Pembeli sebesar dua persen. Pembayaran paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
“Pelaksanaan lelang ini sebagai bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan aset daerah melalui penghapusan barang milik daerah yang sudah tidak digunakan, sekaligus meningkatkan penerimaan daerah secara transparan dan akuntabel,” ujar Taufikurrahman.