MATARAM — Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Nusa Tenggara Barat berlangsung emosional saat pembahasan soal penanganan kekerasan seksual di pondok pesantren memasuki babak evaluasi kelembagaan. Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, membeberkan data yang ia tangani langsung selama tiga tahun terakhir.
"Sejak 2023 hingga Juni 2026, kami menangani 20 kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren," ujar Joko di hadapan unsur kepolisian, lembaga bantuan hukum, organisasi keagamaan, dan aktivis pemerhati anak yang hadir dalam forum.
Sorotan tajam diarahkan ke Kanwil Kemenag NTB. Joko menyebut lembaga yang bertanggung jawab membina pendidikan keagamaan itu tak pernah hadir dalam proses penanganan kasus yang dilakukan LPA. "Ini sangat kami sesalkan. Institusi yang semestinya menjadi garda depan justru absen," katanya.
Pernyataan itu memicu diskusi hangat di antara peserta rapat. DPRD NTB pun mendesak adanya koordinasi antarinstansi yang lebih ketat agar kasus serupa tidak terus berulang.
RDP yang digelar di Kantor DPRD NTB ini bertujuan menghimpun masukan sekaligus mengevaluasi sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan. Selain memaparkan data, Joko juga menekankan pentingnya mekanisme pelaporan yang ramah korban dan pengawasan yang lebih ketat.
"Kami ingin ada sistem yang jelas. Bukan hanya menangani kasus setelah terjadi, tapi mencegahnya sejak awal," tegasnya.
DPRD NTB memastikan bahwa RDP ini akan menjadi bagian dari rangkaian evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan dan pesantren di NTB. Forum juga menyepakati perlunya penguatan koordinasi antara kepolisian, lembaga perlindungan anak, dan Kemenag NTB.
Ketua DPRD NTB yang memimpin rapat menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak dan peserta didik harus menjadi prioritas bersama. "Kami akan memastikan seluruh lembaga terkait menjalankan fungsi pengawasan dan pendampingan secara optimal. Tidak boleh ada lagi yang absen," ujarnya menutup sesi.