NUSA TENGGARA BARAT — Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengonfirmasi pelimpahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan besok. "DR akan dilimpahkan Jumat," kata Victor kepada wartawan, Kamis (16/7/2026). Ia menambahkan bahwa barang bukti berupa uang dan emas yang disita beberapa waktu lalu turut diserahkan ke penyidik Kejagung.
Don Ritto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan suap yang terkait dengan dua perkara besar: pengelolaan batu bara dan korupsi di PT Asabri (Persero). Penyidikan kasus ini dilakukan secara paralel oleh Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Juga Terseret
Perkara ini tidak hanya menjerat Don Ritto. Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor). Penetapan itu terjadi tak lama setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatannya di Kejagung.
Febrie dijerat dalam tiga kasus dugaan korupsi sekaligus: batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel (KS). Berbeda dengan penanganan Don Ritto, perkara Febrie dialihkan ke Kejagung dan mendapat supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi III DPR RI juga turut mengawasi proses hukum ini melalui pembentukan panitia kerja (panja).
Kuasa Hukum: Klien Kami Hanya Terdampak
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menyampaikan pandangan berbeda terkait status kliennya. Ia menilai Don Ritto hanya menjadi pihak yang terdampak dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang tengah ditangani aparat penegak hukum. "Klien kami hanya menjadi pihak yang terdampak," kata Handika dalam keterangan terpisah.
Pernyataan ini mengindikasikan adanya potensi pembelaan yang akan mengarah pada posisi Don Ritto sebagai korban atau pihak yang tidak terlibat langsung dalam pengambilan keputusan koruptif. Sidang perdana diperkirakan baru akan digelar setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejagung.
Dua Jalur Penegakan Hukum yang Berbeda
Pelimpahan Don Ritto ke Kejagung menandai babak baru dalam penanganan kasus ini, di mana penyidik kepolisian telah merampungkan tahap penyidikan. Sementara itu, kasus Febrie Adriansyah masih dalam supervisi KPK, menunjukkan adanya koordinasi lintas lembaga yang ketat dalam kasus yang saling terkait ini.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini mencapai 20 tahun penjara. Belum ada pernyataan resmi dari Kejagung mengenai jadwal pelimpahan dan sidang perdana Don Ritto.