MATARAM — Pemprov NTB melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku mulai 15 Juni 2026. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda NTB, Baiq Nelly Yuniarti, menyatakan kebijakan ini merupakan arahan langsung Gubernur Lalu Muhamad Iqbal dan Wakil Gubernur Indah Dhamayanti Putri.
"Kami memahami dinamika ekonomi masyarakat saat ini. Melalui Pergub nomor 6 Tahun 2026, Pemerintah Provinsi NTB hadir memberikan solusi dan kemudahan bagi masyarakat agar kendaraan mereka kembali berstatus legal dan taat pajak tanpa dibebani biaya denda yang menumpuk," ujar Nelly di Mataram, Minggu (14/6), seperti dikutip dari Antara.
Program ini memberikan keringanan paling signifikan berupa penghapusan denda keterlambatan sebesar 100 persen. Artinya, wajib pajak yang menunggak tidak perlu membayar denda sama sekali selama periode program.
Kebijakan penghapusan denda ini berlaku mulai 15 Juni hingga 30 September 2026. Nelly menegaskan insentif ini berlaku untuk seluruh tunggakan tanpa batasan tahun.
Insentif kedua menyasar pemilik kendaraan dengan tunggakan pajak di atas lima tahun. Pemerintah memberikan keringanan tunggakan sebesar 100 persen khusus untuk pokok pajak tahun 2020 ke bawah.
"Ini khusus untuk pokok pajak tahun 2020 ke bawah," tegas Nelly. Sama seperti penghapusan denda, periode insentif ini juga berlangsung hingga 30 September 2026.
Insentif ketiga ditujukan untuk menarik kendaraan berplat nomor luar daerah agar beralih ke plat NTB. Pemprov memberikan diskon pajak kendaraan sebesar 50 persen untuk tahun pertama bagi kendaraan plat luar yang melakukan balik nama atau mutasi masuk.
Selain diskon pokok pajak, proses mutasi ini juga dibebaskan dari denda. Program diskon mutasi berlaku lebih panjang, yakni mulai 15 Juni hingga 19 Desember 2026.
Nelly mengimbau masyarakat NTB maupun pemilik kendaraan plat luar yang berdomisili di NTB untuk segera memanfaatkan program ini. "Kami berharap masyarakat tidak menunda-nunda hingga akhir periode. Segera kunjungi kantor Samsat terdekat atau layanan Samsat keliling mulai tanggal 15 Juni ini," ujarnya.