Ketua KBI NTB Dilaporkan ke Polisi soal Pengambilan Peralatan Kick Boxing Porprov 2026, Kerugian Rp 54,42 Juta

Penulis: Uki Damayanti  •  Selasa, 14 Juli 2026 | 11:53:01 WIB
Ketua KBI NTB Junaidi Kasum dilaporkan ke polisi terkait dugaan pengambilan sepuluh item peralatan kick boxing Porprov 2026 senilai Rp54,42 juta.

SUMBAMAWA BARAT — Polemik cabang olahraga Kick Boxing pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) NTB 2026 kian memanas. Persoalan yang awalnya dipicu oleh pemindahan venue dari Kabupaten Sumbawa Barat ke Kota Mataram kini berlanjut ke ranah hukum.

Ketua KBI NTB, Junaidi Kasum, dilaporkan ke kepolisian oleh Santri Yusmulyadi. Santri adalah mantan Ketua KBI Kabupaten Sumbawa Barat yang saat ini menjabat sebagai Dewan Pengarah KONI KSB. Laporan tersebut terkait dugaan pengambilan sepuluh item peralatan pertandingan dari Toko Olympic Sport & Music di Kota Mataram. Padahal, seluruh barang telah dibayar lunas menggunakan dana hibah APBD Tahun Anggaran 2026 dan belum diserahterimakan sebagai inventaris KONI KSB.

Barang Dibeli dengan Uang Rakyat, Diambil Pihak Lain

Ketua KONI Kabupaten Sumbawa Barat, Andi Laweng, SH., MH., memberikan dukungan penuh terhadap langkah hukum Santri. Menurutnya, perkara ini bukan sekadar sengketa internal organisasi olahraga, melainkan menyangkut akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.

“Kami mendukung langkah tegas Saudara Santri Yusmulyadi, mantan Ketua KBI KSB yang juga Dewan Pengarah KONI KSB, untuk menempuh jalur hukum,” tegas Andi, Senin, 13 Juli 2026.

Andi menjelaskan, seluruh peralatan itu dibeli saat Kabupaten Sumbawa Barat masih ditetapkan sebagai tuan rumah cabor Kick Boxing Porprov NTB 2026. Barang-barang tersebut rencananya akan dicatat sebagai aset resmi KONI KSB. Ia menilai tindakan mengambil barang yang telah dibayar pihak lain tanpa persetujuan adalah persoalan serius.

“Orang lain yang membeli dan mengeluarkan anggaran, tetapi orang lain yang mengambil barangnya. Ini logika yang salah. Lain yang bayar, lain pula yang mengambil barang. Toko dalam hal ini juga harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Surat Pinjam Pakai Baru Muncul Setelah Laporan Polisi

Andi juga menyoroti munculnya surat permohonan pinjam pakai dari Pengurus Provinsi KBI NTB. Surat itu baru diajukan setelah laporan kepolisian dibuat. Menurutnya, hal itu menimbulkan pertanyaan karena barang telah lebih dulu diambil dari toko tanpa mekanisme resmi.

“Bagaimana kami mempertanggungjawabkan ke pemerintah daerah kalau barangnya belum kami terima, bahkan belum kami lihat bentuknya, tetapi sudah diambil orang lain,” katanya.

Ia menegaskan, seluruh peralatan yang dibeli menggunakan dana hibah Pemkab Sumbawa Barat merupakan aset dari uang rakyat. Proses pengadaan hingga pemanfaatannya harus mengikuti mekanisme administrasi yang berlaku. Ia juga mempertanyakan logika jika peralatan baru yang dibeli dengan anggaran daerah justru dikembalikan dalam kondisi bekas pakai.

“Logikanya, masa beli barang baru lalu dikembalikan barang bekas. Secara hukum ini tidak tepat,” ujarnya.

Santri: Saya Sudah Ingatkan Toko Sebelumnya

Santri Yusmulyadi mengatakan langkah hukum ini merupakan bentuk ketegasan untuk melindungi aset yang dibeli dengan anggaran resmi. Ia mengaku sudah mengingatkan pihak toko agar tidak menyerahkan peralatan kepada siapa pun selain dirinya.

“Saya sudah menyampaikan kepada pihak toko agar barang tersebut jangan diberikan kepada siapa pun selain saya, karena itu menjadi tanggung jawab saya kepada KONI KSB,” ujarnya.

Namun saat hendak mengambil barang, ia terkejut karena seluruh peralatan telah lebih dulu dibawa pihak lain. “Kok bisa barang yang saya beli dan saya bayar sendiri tiba-tiba diambil orang lain,” katanya. Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berjalan di kepolisian setempat.

Reporter: Uki Damayanti
Sumber: arkifm.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top