JAKARTA — Tekanan terhadap aparat kepolisian di Lombok Tengah terus menguat setelah seorang santri dilaporkan tewas dibakar di lingkungan Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW. Komisi III DPR RI secara khusus meminta Polda NTB mengusut potensi pembiaran dan kelalaian sistemik yang terjadi di lembaga pendidikan tersebut.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dirkrimum Polda NTB dan Kapolres Lombok Tengah di Jakarta, Senin (13/7/26), Abdullah menekankan kasus ini tidak bisa dianggap sebagai tindak pidana biasa.
“Saya menyampaikan duka yang mendalam atas peristiwa kekerasan yang dialami adik-adik kita. Kasus ini tidak boleh dipandang sederhana,” ujar Abdullah dalam rapat tersebut.
Salah satu temuan yang mencuat dalam rapat adalah menyusutnya jumlah pengasuh di pesantren tersebut secara drastis. Dari semula sepuluh orang, kini hanya tersisa dua orang. Fakta ini memicu dugaan lemahnya pengawasan internal yang berujung pada tindak kekerasan terhadap santri.
“Fakta-fakta tersebut perlu didalami karena menunjukkan adanya persoalan dalam tata kelola maupun kepemimpinan lembaga,” kata Abdullah.
Untuk menjamin transparansi, Komisi III DPR mengeluarkan rekomendasi tegas. Wasidik dan Bidpropam Polda NTB diminta mengevaluasi kinerja Satreskrim Polres Lombok Tengah agar tidak terjadi penyimpangan dalam proses penyidikan. Ditreskrimum Polda NTB juga didorong mengambil alih penanganan perkara demi objektivitas.
“Jangan sampai ada intervensi dalam proses penegakan hukum. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Abdullah.
Komisi III DPR mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan perlindungan penuh kepada saksi dan keluarga korban. Fasilitas rehabilitasi medis dan psikologis harus segera diakses. Negara, kata Abdullah, wajib hadir memastikan seluruh hak korban, termasuk hak restitusi, terpenuhi.
“Hukum harus ditegakkan tanpa membedakan siapa pelakunya. Tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi siapa pun,” lanjutnya.
Kementerian Agama juga menjadi sasaran rekomendasi DPR. Lembaga itu dituntut melakukan audit menyeluruh terhadap sistem pencegahan kekerasan di pesantren. Langkah ini dinilai krusial agar tragedi serupa tidak kembali terulang di masa depan di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi santri.