MATARAM — Perbedaan persepsi soal angka Rp484 miliar dalam anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai mengemuka di publik. Sebagian kalangan menilai angka sebesar itu rawan disalahgunakan, sementara pemerintah daerah menyebut polemik ini lahir dari kesalahan membaca struktur anggaran.
Pemprov NTB menegaskan bahwa dana sebesar Rp484 miliar tersebut tidak serta-merta dicairkan sebagai BTT. Angka itu muncul dari fluktuasi pagu anggaran yang sempat membengkak akibat tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat, lalu digeser ke pos belanja lain.
Persoalan ini pun memunculkan tiga pertanyaan krusial yang perlu diluruskan agar tidak terjadi kesimpulan keliru di tengah masyarakat.
Berdasarkan penjelasan Pemprov NTB, alokasi awal BTT dalam APBD 2025 hanya sekitar Rp5,7 miliar. Jumlah ini merupakan angka normal untuk menghadapi potensi bencana atau kondisi darurat yang tidak terduga.
Namun, setelah proses evaluasi pemerintah pusat, provinsi menerima tambahan DBH senilai sekitar Rp496,97 miliar. Tambahan inilah yang kemudian secara administratif ditempatkan masuk ke dalam struktur BTT, sehingga pagunya melonjak menjadi sekitar Rp502,67 miliar.
Meski pagu membengkak, realisasi BTT untuk penanganan bencana dan kedaruratan hanya sekitar Rp2,4 miliar. Artinya, sebagian besar pagu tersebut kembali digeser ke pos belanja lain yang dianggap lebih prioritas.
Jawaban atas pertanyaan ini seharusnya dapat ditelusuri dalam dokumen resmi perubahan penjabaran APBD. Pemprov NTB telah menerbitkan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 yang diundangkan 13 Maret 2025, serta Pergub Nomor 6 Tahun 2025 yang diundangkan 28 Mei 2025.
Dua dokumen inilah yang menjadi kunci untuk melacak pergerakan anggaran. Bukan sekadar melihat berkurangnya pagu BTT, tetapi juga memastikan setiap rupiah yang bergeser masuk ke akun belanja modal, belanja barang dan jasa, atau digunakan untuk membayar kewajiban daerah.
Dalam pengelolaan keuangan daerah, pergeseran anggaran tidak bisa dilakukan sembarangan. Mekanismenya bergantung pada jenis pergeseran, apakah antarprogram, antar kegiatan, atau antar objek belanja. Perbedaan mekanisme ini yang kerap luput dari perhatian publik.
Tidak munculnya angka Rp484 miliar sebagai temuan khusus dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD NTB 2025 memicu spekulasi. Sebagian pihak mempertanyakan apakah dana sebesar itu luput dari pengawasan auditor.
Pakar dan pengamat keuangan daerah menilai, tidak ditemukannya angka tersebut secara eksplisit bukan berarti BPK mengabaikannya. Kemungkinan besar, setelah proses pergeseran, anggaran itu sudah tercatat dalam akun belanja lain sehingga tidak lagi tampak sebagai BTT dalam bentuk semula.
Meski demikian, publik tetap berhak mengetahui bagaimana auditor memperlakukan rangkaian pergeseran tersebut dalam pemeriksaan LKPD. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam pengelolaan keuangan negara.
Polemik ini sebaiknya tidak diarahkan pada kesimpulan prematur mengenai adanya penyimpangan. Yang dibutuhkan saat ini adalah keterbukaan dokumen, mulai dari APBD awal, Pergub perubahan penjabaran, laporan realisasi anggaran, hingga LHP BPK.
Dengan menelusuri tiga tahap tersebut—penganggaran, pergeseran, dan realisasi—masyarakat dapat menilai secara utuh apakah pengelolaan dana Rp484 miliar itu telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.