MATARAM — Ketua Komisi I DPRD NTB, Moh Akri, menegaskan bahwa evaluasi berkala merupakan bagian dari komitmen Gubernur yang disampaikan saat pelantikan. Ia mengingatkan bahwa janji tersebut mencakup penilaian kinerja triwulanan bagi seluruh OPD, termasuk pejabat eselon II dan eselon III.
"Semenjak digabung, merger itu memang janji Pak Gubernur, evaluasi triwulan, eselon 2, eselon 3. Ya, saya kira itu wewenang Gubernur untuk mengevaluasi," kata Akri seusai rapat paripurna DPRD NTB, Selasa (18/8).
Di antara puluhan OPD yang ada, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menjadi perhatian khusus Komisi I. Sorotan ini terutama menyasar kebijakan penempatan pegawai yang dinilai belum sepenuhnya profesional.
Akri menyebut banyaknya surat keputusan (SK) yang tidak sesuai dengan peruntukan maupun spesialisasi keahlian pegawai. Kondisi ini dinilai menghambat kinerja dan bertentangan dengan sistem meritokrasi yang kerap digaungkan Gubernur Lalu Iqbal.
"Yang profesionalitas, kemudian penempatan-penempatan sesuai eselon, yang belum sesuai. Makanya Gubernur itu segera untuk mengevaluasi," ujarnya.
Persoalan lain yang disorot adalah banyaknya jabatan yang masih diisi oleh penjabat (PJ) maupun pelaksana tugas (PLT). Kondisi ini tidak hanya terjadi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), tetapi juga di sejumlah instansi lainnya.
"Banyak, ya. Banyak PJ, banyak PLT sekarang ini. Bukan hanya Bapenda," kata Akri.
Menurutnya, posisi-posisi tersebut harus segera diisi secara definitif. Hal ini mendesak mengingat banyaknya pegawai yang memasuki masa pensiun dalam waktu dekat.
Untuk menindaklanjuti temuan ini, Komisi I berencana memanggil BKD. Pemanggilan tersebut bertujuan untuk meminta penjelasan terkait kebijakan kepegawaian sekaligus mendukung proses evaluasi yang tengah disiapkan pemerintah daerah.
"Tentu nanti Komisi I juga akan mengambil, memanggil BKD terkait dengan apa yang menjadi kebijakan Gubernur untuk mengevaluasi pegawai-pegawai yang sesuai dengan kinerjanya yang tidak sesuai," tegas Akri.
Akri menambahkan, evaluasi menyeluruh ini juga berkaitan dengan penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) pasca-merger. DPRD menilai evaluasi menjadi kunci untuk memastikan organisasi pemerintahan berjalan efektif dan efisien.
"Evaluasi terkait dengan setelah memerger semua OPD, setelah lahirnya Perda SOTK," pungkasnya.