Pemerintah Terbitkan Aturan Kredit Perempuan Prasejahtera, Bunga Flat 8 Persen dan Plafon Rp15 Juta

Penulis: Wendra Kusuma  •  Rabu, 19 Agustus 2026 | 11:24:01 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan aturan Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) dengan bunga flat 8 persen per tahun di Nusa Tenggara Barat.

NUSA TENGGARA BARAT — Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar beban bunga pembiayaan bagi kelompok masyarakat paling rentan turun signifikan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut aturan ini sekaligus mengeksekusi hasil Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM pada 22 Juni 2026.

Selama ini, pelaku usaha ultra mikro—khususnya perempuan dari keluarga prasejahtera—menanggung bunga pembiayaan sekitar 24 persen per tahun. Dengan adanya KPPS, beban tersebut dipangkas menjadi 8 persen flat per tahun melalui dukungan pemerintah berupa subsidi bunga atau subsidi marjin.

Target Penerima dan Syarat Pengajuan

KPPS menyasar perempuan dari keluarga prasejahtera yang terverifikasi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada desil 1 hingga desil 4. Calon penerima wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK), serta tergabung dalam kelompok beranggotakan minimal lima orang di lingkungan yang sama.

"Agar tidak ada calon penerima manfaat yang tertinggal, permenko juga membuka ruang bagi penyalur untuk menilai kelayakan calon penerima secara objektif sesuai kriteria yang berlaku," ujar Airlangga dalam keterangan resminya, Rabu (19/8/2026).

Skema Pembiayaan dan Jangka Waktu

Plafon pembiayaan ditetapkan paling banyak Rp15 juta per akad untuk setiap penerima. Dana dapat ditarik sekaligus maupun bertahap sesuai kesepakatan dengan penyalur. Penerima juga bisa mengakses kembali KPPS melalui beberapa akad tanpa batasan frekuensi, sehingga pembiayaan dapat berkembang mengikuti pertumbuhan usaha.

Jangka waktu pembiayaan maksimal 24 bulan dan dapat diperpanjang hingga 36 bulan di luar skema restrukturisasi. Pembiayaan ini diarahkan untuk kegiatan produktif seperti sektor pertanian, kelautan dan perikanan, industri pengolahan, konstruksi, pariwisata, perdagangan, serta jasa produksi.

Perlindungan Penerima dan Kewajiban Penyalur

Regulasi ini melarang penyalur meminta agunan tambahan di luar usaha atau objek yang dibiayai. Sebagai pengganti, kelompok penerima menerapkan mekanisme tanggung renteng untuk mendorong kedisiplinan dan solidaritas antaranggota.

Penyalur wajib memberikan pendampingan, edukasi pengelolaan keuangan rumah tangga dan usaha, serta pelatihan peningkatan kapasitas usaha dan kewirausahaan. Penerima KPPS juga dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri untuk memperoleh perlindungan dalam menjalankan usaha.

Saluran Penyaluran dan Pengawasan

KPPS dapat disalurkan melalui lembaga keuangan maupun koperasi berbadan hukum yang sehat dan berkinerja baik, dengan syarat memiliki sistem data yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).

Pengawasan pelaksanaan dilakukan melalui forum koordinasi yang dikoordinasikan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama kementerian/lembaga terkait dan otoritas sektor jasa keuangan. Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM akan melakukan evaluasi berkala untuk memastikan kualitas pelaksanaan dan penyaluran KPPS.

Reporter: Wendra Kusuma
Sumber: beritabuana.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top