MAKASSAR — Setiap hari, sekitar 1.000 ton sampah dihasilkan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Sebanyak 54 persen di antaranya merupakan sampah organik rumah tangga, sementara sampah plastik berada di bawah 20 persen.
Sampah itu selama bertahun-tahun berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Kini, TPA tersebut menampung sekitar 7 juta metrik ton sampah.
Timbunan sampah raksasa itu membawa persoalan lain. Pada musim kemarau, sampah berisiko memicu kebakaran akibat gas metan. Saat musim hujan, air lindi dari timbunan sampah berpotensi mencemari lingkungan.
Kementerian Lingkungan Hidup lantas menjatuhkan sanksi administratif pada Maret 2026. Pemkot Makassar diberi tenggat untuk membenahi sistem persampahan, termasuk mengubah metode pengelolaan TPA dari open dumping menuju sanitary landfill.
Perubahan tidak cukup dilakukan di TPA. Pemerintah mendorong sampah dipilah di rumah sehingga hanya residu yang dibawa ke TPA. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Helmy Budiman mengatakan strategi utama diarahkan untuk mengubah perilaku warga.
“Dari sini, strategi utama difokuskan untuk memprovokasi perubahan perilaku masyarakat dengan memilah sampah. Termasuk melakukan pembenahan carut-marut sistem persampahan secara total,” kata Helmy.
Pendekatan itu menyasar dua kelompok utama, yakni ibu rumah tangga dan generasi muda atau Gen Z. Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyiapkan hadiah total Rp 1 miliar, masing-masing Rp 100 juta untuk 10 RT/RW terbaik.
Jumlah TPS3R ditargetkan meningkat dari 11 unit menjadi 20 unit pada tahun ini. Idealnya, satu TPS3R berada di setiap kelurahan. Pemerintah juga menambah tenaga pemilah sampah dari lima menjadi tujuh orang per TPS3R.
Bank Sampah Unit (BSU) meningkat dari sekitar 300 menjadi 566 unit. Seluruh BSU tersebut kini mengelola sekitar 2,85 ton sampah per hari. Pemkot juga menyediakan 30 penyuluh persampahan yang disebar di 14 kecamatan.
Marewa Multi Survei Indonesia bersama Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) Sulawesi Selatan meneliti 200 responden di tujuh kecamatan. Hasilnya, 66,6 persen responden mengaku kesulitan memilah sampah karena belum memiliki wadah atau ruang yang memadai.
Sebanyak 51,1 persen menyatakan sarana pemilahan belum tersedia. Baru 69,6 persen masyarakat yang mengetahui jenis sampah basah dan kering. Sebanyak 80,3 persen responden menyebut ketersediaan wadah pemilahan sebagai dukungan utama dalam membuang sampah berdasarkan jenisnya.
Ahmad Ighfar, pegiat persampahan dari Yayasan Lestari Mulia (YLM), menilai ada ketidakseimbangan antara kebijakan pemerintah dan infrastruktur di lapangan.
“Warga diimbau memilah sampah dan petugas hanya menerima sampah residu, tetapi fasilitas pengolahan sampah organik sangat terbatas,” katanya.
Salah satu upaya menyediakan fasilitas pengolahan organik adalah pembuatan TEBA sebagai wadah pengomposan secara swadaya di tingkat RT. Namun, sekitar 70 persen TEBA mengalami kegagalan karena penempatan yang kurang tepat serta kapasitas yang tidak memadai.
Tanpa fasilitas pengolahan yang memadai, kesadaran warga yang mulai terbentuk dikhawatirkan hanya bertahan satu hingga dua bulan. Pemkot Makassar disarankan memastikan setiap RT/RW memiliki bank sampah yang aktif dan benar-benar beroperasi, bukan sekadar memenuhi data administratif.