MATARAM — Anggota Komisi III DPRD Kota Mataram, I Gede Wiska, mengungkapkan bahwa jika hampir seluruh lahan baku sawah masuk dalam kawasan LSD, maka ruang pemanfaatan untuk pembangunan menjadi sangat terbatas. "Mungkin hanya tersisa sekitar seratus hektare lebih," ujarnya, Minggu (24/5/2026).
RTRW Lama vs Aturan Baru: Zona Pembangunan Makin Sempit
Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebelumnya, pemerintah telah mengalokasikan sekitar 365 hektare untuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau KP2B. Namun, aturan baru soal LSD mempersempit ruang gerak pengembangan kawasan ibu kota NTB ini.
Wiska menyebut kondisi ini menjadi tantangan serius bagi Pemerintah Kota Mataram. Di satu sisi, keberlangsungan lahan pertanian harus dijaga. Di sisi lain, kebutuhan masyarakat terhadap permukiman dan sektor investasi terus meningkat.
Mekanisme Ganti Rugi Lahan Pengembang Masih Abu-Abu
Politisi PDI Perjuangan itu juga menyoroti proses perizinan pembangunan perumahan. Ia menilai sejumlah proyek tetap berjalan meski kewajiban penyediaan lahan pengganti belum sepenuhnya terpenuhi.
Kejelasan mekanisme penggantian lahan menjadi pertanyaan krusial, terutama jika lahan pengganti berada di luar wilayah Kota Mataram, seperti di Lombok Timur. "Kalau lahan penggantinya berada di daerah lain, bagaimana mekanisme dan perizinannya, termasuk sejauh mana keterlibatan pemerintah provinsi, itu perlu kita perjelas," tegas Wiska.
Alih Fungsi Lahan Ilegal Marak, Pengawasan Diperketat
Di lapangan, praktik alih fungsi lahan sawah tanpa izin resmi dinilai marak terjadi. DPRD meminta pemerintah memperketat pengawasan agar tidak menimbulkan persoalan lingkungan dan mengganggu ketahanan pangan daerah.
Meski demikian, DPRD Kota Mataram mengapresiasi kebijakan pemerintah yang mewajibkan penyediaan lahan pengganti sebelum pembangunan perumahan. "Belum semua daerah memiliki aturan seperti itu," pungkas Wiska seraya mendorong Pemkot segera menuntaskan