Pencarian

Pemkab Lombok Utara Cairkan Rp 16,71 Miliar Gaji ke-13 untuk 3.819 ASN, Ini Rincian untuk PNS dan PPPK

Jumat, 12 Juni 2026 • 19:03:31 WIB
Pemkab Lombok Utara Cairkan Rp 16,71 Miliar Gaji ke-13 untuk 3.819 ASN, Ini Rincian untuk PNS dan PPPK
Pemkab Lombok Utara telah menyalurkan gaji ke-13 sebesar Rp 16,71 miliar kepada 3.819 ASN.

TANJUNG — Sebanyak 3.819 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lombok Utara (KLU) sudah menerima gaji ke-13 yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing. Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) KLU, Abdul Wahid, memastikan seluruh proses administrasi dan pencairan telah rampung per 5 Juni 2026.

“Sudah semua dibayarkan,” ujarnya, Kamis (11/6).

Rincian Alokasi untuk PNS dan PPPK

Berdasarkan rekapitulasi BKAD, anggaran bersih yang digelontorkan mencapai Rp 16.729.374.000. Dana tersebut dibagi untuk 2.244 Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk kepala daerah dan wakilnya, serta 1.575 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Untuk kelompok PNS, alokasi anggaran mencapai Rp 10,81 miliar, sedangkan untuk PPPK sebesar Rp 5,91 miliar. Jika dirata-rata, setiap ASN menerima sekitar Rp 4,38 juta.

Dinas Pendidikan Mendominasi, Serap Lebih dari Separuh Anggaran

Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) menjadi perangkat daerah dengan penerima terbanyak. Instansi ini memiliki 1.084 PNS dan 990 PPPK.

Total dana bersih yang disalurkan untuk sektor pendidikan mencapai Rp 9,22 miliar. Rinciannya, Rp 5,35 miliar untuk PNS dan Rp 3,87 miliar untuk PPPK. Nilai itu setara dengan lebih dari separuh total anggaran gaji ke-13 yang dicairkan tahun ini.

Komponen Gaji Kotor dan Potongan Hanya PPh

BKAD mencatat total gaji kotor kelompok PNS sebelum pajak mencapai Rp 11,27 miliar. Komponen terbesarnya berasal dari gaji pokok sebesar Rp 8,53 miliar, disusul tunjangan istri Rp 667,7 juta dan tunjangan fungsional Rp 577,4 juta.

Sementara itu, total gaji kotor PPPK mencapai Rp 6,02 miliar, yang terdiri dari gaji pokok Rp 4,81 miliar dan tunjangan istri Rp 359,4 juta. Abdul Wahid menegaskan, satu-satunya potongan dalam pembayaran ini adalah Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan.

“Seluruh potongan pembayaran pada gaji ke-13 ini dialokasikan murni untuk Pajak Penghasilan (PPh), sehingga para pegawai dipastikan menerima haknya secara utuh dan bersih tanpa potongan lain di luar ketentuan,” jelasnya.

Dampak ke Ekonomi Lokal dan Pelaku UMKM

Pencairan dana secara serentak ini dinilai bakal mendorong daya beli masyarakat. Perputaran uang sebesar Rp 16,71 miliar diharapkan mengalir ke berbagai sektor, mulai dari pedagang pasar, toko kebutuhan sekolah, hingga jasa.

Pihak BKAD berharap tambahan penghasilan ini tidak hanya memperkuat aktivitas ekonomi daerah, tetapi juga meningkatkan motivasi ASN dalam memberikan pelayanan publik. “Selain itu, tambahan penghasilan tersebut kami harapkan dapat meningkatkan motivasi ASN dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat,” tutup Abdul Wahid.

Bagikan
Sumber: radarlombok.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks