Pencarian

Polemik Kontrak Pengelolaan Mataram Mall, Nasib 3.000 Karyawan di Ujung Tanduk Jelang 2026

Rabu, 17 Juni 2026 • 15:01:01 WIB
Polemik Kontrak Pengelolaan Mataram Mall, Nasib 3.000 Karyawan di Ujung Tanduk Jelang 2026
Ketua Komisi II DPRD Mataram soroti potensi PHK massal akibat polemik kontrak pengelolaan Mataram Mall.

MATARAM — Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, Irawan Aprianto, menyatakan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal menjadi kekhawatiran utama dalam pembahasan kontrak ini. Ia menyebut lebih dari 3.000 tenaga kerja yang mayoritas warga Kota Mataram bergantung pada aktivitas mal tersebut.

"Di tengah kondisi ekonomi saat ini, kita tentu ingin menghindari dampak sosial yang lebih besar jika sampai terjadi PHK massal," kata Irawan kepada awak media, Senin (16/6).

DPRD Minta Kajian Dampak Sebelum Kontrak Diputus

Anggota Komisi II DPRD dari Fraksi Gerindra, H Muhtar, mengingatkan agar pembahasan tidak hanya terfokus pada aspek administrasi dan hukum. Ia menekankan pentingnya kejelasan dari pemerintah mengenai kajian dampak yang mungkin timbul apabila kontrak PT PCF tidak diperpanjang.

"Kami ingin kejelasan apakah keputusan diperpanjang atau tidaknya kontrak sudah mempertimbangkan keberlangsungan usaha para tenant dan tenaga kerja," tegas Muhtar.

Menurutnya, efek berantai dari transisi pengelolaan yang tidak matang bisa mengganggu iklim usaha dan memicu gelombang PHK yang berdampak luas pada perekonomian warga. Ia mendesak agar ancaman PHK massal benar-benar dihindari.

Pemkot Pastikan Tenant dan Karyawan Aman

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Sekda Kota Mataram, H Lalu Alwan Basri, memberikan jaminan bahwa keberlangsungan usaha tenant dan nasib karyawan tidak berkaitan langsung dengan kontrak pengelolaan yang sedang dibahas. Ia menegaskan objek pembahasan adalah kontrak pengelolaan pusat perbelanjaan, bukan hubungan kerja antara tenant dengan mal.

"Ini soal perpanjang atau tidak, nanti ada keputusan Pak Wali Kota. Kita saat ini fokus menagih sisa tunggakan royalti," ujar Alwan.

Dua Opsi Pemerintah: Perpanjang atau Ambil Alih

Alwan menjelaskan pemerintah memiliki dua opsi: memperpanjang kontrak atau mengakhiri dan mengambil alih pengelolaan. Jika opsi pemutusan dipilih, pengelolaan akan diambil alih Pemkot Mataram, baik melalui dinas terkait, pembentukan UPTD baru, atau mekanisme lainnya.

"Pemkot Mataram menjamin pelaku usaha maupun karyawan tidak terganggu. Sekali lagi, yang dibahas adalah kontrak pengelolaan, bukan kontrak para pelaku usaha. Jika opsi pemutusan kontrak diambil, tenant dan karyawan tetap aman," jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, DPRD masih menunggu keputusan resmi dari Wali Kota Mataram terkait masa depan pengelolaan mal yang telah menjadi ikon perbelanjaan di ibu kota provinsi NTB tersebut.

Bagikan
Sumber: radarlombok.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks