MATARAM — Operasi pengawasan rutin BBPOM Mataram sepanjang 2026 berhasil menyita 1.270 tablet obat ilegal dari empat wilayah di Pulau Lombok. Ribuan pil itu terdiri dari alprazolam, tramadol, dan heximer — tiga jenis obat yang masuk dalam golongan psikotropika dan kerap disalahgunakan.
Kepala BBPOM di Mataram, Yogi Abaso Mataram, menyebut peredaran obat ilegal masih menjadi ancaman serius. "Penggunaannya yang tidak sesuai ketentuan dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima, Senin.
Kosmetik Pemutih Tanpa Izin Mendominasi Sitaan
Selain obat keras, petugas juga menyita 591 produk kosmetik ilegal. Sebagian besar adalah krim malam pemutih tanpa label dan paket kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya. Produk-produk itu ditemukan di Lombok Timur dan Lombok Barat.
Nilai ekonomi dari kosmetik ilegal tersebut mencapai Rp 37,3 juta — lebih dari dua kali lipat nilai obat ilegal yang disita. "Produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar berpotensi membahayakan kesehatan konsumen," tegas Yogi.
Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Yogi menekankan pemberantasan produk ilegal tidak bisa dilakukan sendiri oleh BPOM. Ia mendorong warga melaporkan setiap dugaan peredaran obat, makanan, suplemen kesehatan, maupun kosmetik yang mencurigakan.
Laporan dapat disampaikan lewat telepon atau WhatsApp di nomor 08787-150533, media sosial resmi BBPOM Mataram, atau secara langsung di kantor BBPOM. Pelayanan juga tersedia di Mall Pelayanan Publik Kota Mataram, Lombok Barat, dan Lombok Timur.
Cek KLIK Sebelum Membeli
BBPOM Mataram mengingatkan masyarakat untuk menerapkan Cek KLIK sebelum membeli produk: periksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa. "Langkah sederhana ini penting untuk memastikan produk yang digunakan aman, bermutu, dan bermanfaat," kata Yogi.
Total barang bukti yang diamankan dari seluruh kasus ini memiliki nilai ekonomi Rp 52,4 juta. Capaian itu menjadi bukti pengawasan ketat BBPOM di tengah maraknya peredaran produk ilegal di pasar tradisional hingga toko daring di NTB.