Pencarian

Kortastipidkor Polri Geledah Kantor Bea Cukai Juanda Sidoarjo, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

Rabu, 24 Juni 2026 • 16:42:31 WIB
Kortastipidkor Polri Geledah Kantor Bea Cukai Juanda Sidoarjo, Sita Dokumen dan Barang Elektronik
Penyidik Kortastipidkor Polri melakukan penggeledahan di kantor Bea Cukai Juanda Sidoarjo.

NUSA TENGGARA BARAT — Penyidik Kortastipidkor Polri tiba di lokasi sekitar pukul 08.00 WIB. Mereka langsung memasuki ruang kerja sejumlah pejabat dan staf di lantai dua gedung kantor. Petugas membawa serta koper dan kardus untuk mengangkut dokumen serta barang elektronik yang disita.

Hingga siang hari, proses penggeledahan masih berlangsung. Sejumlah pegawai Bea Cukai Juanda tampak menunggu di luar ruangan yang disegel. Aktivitas pelayanan ekspor-impor di lantai dasar tetap berjalan normal.

Dugaan Korupsi di Lingkup Kepabeanan

Kortastipidkor Polri belum merilis detail kasus yang menjadi dasar penggeledahan. Namun, sumber di internal kepolisian menyebut penggeledahan ini terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan manipulasi data kepabeanan. Modus yang diduga digunakan adalah penurunan tarif bea masuk secara sepihak oleh oknum petugas.

Penggeledahan di Bea Cukai Juanda bukan yang pertama. Sepanjang 2024, KPK dan Kejaksaan Agung juga pernah melakukan operasi serupa di beberapa kantor pelayanan kepabeanan, termasuk di Tanjung Priok dan Makassar. Pola kasusnya kerap melibatkan perusahaan ekspedisi dan importir nakal.

Respons Korporasi dan Otoritas Bandara

Kepala Kantor Bea Cukai Juanda belum memberikan keterangan resmi. Seorang pejabat humas yang ditemui di lokasi hanya mengatakan pihaknya kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik.

Di sisi lain, PT Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara Juanda menyatakan operasional bandara tidak terganggu. "Kami hanya memfasilitasi akses masuk ke area kantor Bea Cukai yang berada di dalam kawasan bandara," ujar juru bicara AP I melalui pesan singkat.

Langkah Hukum Selanjutnya

Penyidik dijadwalkan membawa barang bukti yang disita ke Markas Besar Polri di Jakarta untuk dianalisis. Kortastipidkor memiliki waktu 30 hari untuk menentukan status tersangka setelah gelar perkara.

Penggeledahan ini menambah daftar panjang operasi pemberantasan korupsi di sektor kepabeanan. Sepanjang tahun lalu, Kortastipidkor menangani 14 kasus korupsi di lingkungan Bea Cukai dengan total kerugian negara mencapai Rp 280 miliar.

Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks