Pencarian

Dua Perusahaan Tambak Udang di Bima Kantongi NIB, HMI Desak Sanksi Administrasi bagi yang Langgar Aturan Lingkungan

Rabu, 29 Juli 2026 • 10:10:31 WIB
Dua Perusahaan Tambak Udang di Bima Kantongi NIB, HMI Desak Sanksi Administrasi bagi yang Langgar Aturan Lingkungan
CV ALB dan PT WSB telah mengantongi NIB, namun HMI mendesak sanksi administrasi bagi perusahaan yang melanggar aturan lingkungan.

BIMA — Dua perusahaan tambak udang skala intensif di pesisir Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, dipastikan telah mengantongi dokumen legalitas usaha. Kepala Bidang Kelembagaan dan Investasi DKP Kabupaten Bima, Irmalashari, mengonfirmasi CV ALB dan PT WSB sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, ia mengakui kewenangan soal pengawasan lingkungan dan pemberian sanksi administrasi berada di luar wewenang DKP.

“Dua-duanya sudah ada NIB. Terkait sanksi dari DLH saya kurang tahu,” ujar Irmalashari saat dikonfirmasi pada Selasa (28/7).

Hasil Audit DLH Temukan soal IPAL dan SLO

Desakan untuk menindak tegas perusahaan tambak udang justru muncul dari HMI Cabang Bima. Kepala Bidang Lingkungan Hidup HMI Cabang Bima, Abduli, mendesak pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti hasil audit lapangan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Audit tersebut menyasar sejumlah usaha tambak udang di Kecamatan Wera, termasuk CV ALB dan PT WSB.

Menurut Abduli, hasil audit menemukan sejumlah aspek krusial yang belum dipenuhi. Di antaranya adalah keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Surat Layak Operasi (SLO).

“Berdasarkan hasil audit DLH, seharusnya sudah ada langkah lanjutan berupa penerbitan sanksi administrasi apabila memang ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

SK Sanksi Administrasi Belum Terbit, KPK Pernah Beri Perhatian

Abduli menyebut hingga saat ini surat keputusan (SK) sanksi administrasi terhadap kedua perusahaan tersebut belum juga diterbitkan. Ia menilai kelambanan ini perlu dipertanyakan, terlebih penataan perizinan tambak udang di Kabupaten Bima pernah menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sampai hari ini SK sanksi administrasi belum juga diterbitkan terhadap perusahaan yang menjadi objek audit,” katanya.

Ia meminta DLH segera menjalankan kewenangannya sesuai aturan. “Kami berharap pemerintah segera menyampaikan hasil audit kepada publik dan mengambil langkah sesuai ketentuan agar pengelolaan tambak tetap memperhatikan aspek lingkungan,” pungkas Abduli.

DKP Fokus pada Pembinaan Tambak Intensif

Sementara itu, DKP Kabupaten Bima mengaku selama ini lebih fokus melakukan pembinaan terhadap tambak udang skala intensif. Alasannya, dampak usaha dari tambak intensif jauh lebih besar dibandingkan tambak tradisional. “Setahu saya, yang tambak intensif itu sudah berproses izinnya,” sebut Irmalashari.

Namun, untuk tambak tradisional, DKP mengaku belum bisa menjangkau seluruh lokasi. Jumlahnya yang banyak dan keterbatasan anggaran menjadi kendala utama dalam melakukan pendataan dan pembinaan secara menyeluruh.

Bagikan
Sumber: suarantb.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks