TALIWANG — Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memasuki tahap krusial persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) KSB memastikan tim teknis dari penyedia perangkat e-voting akan tiba di Taliwang pada pekan depan untuk melakukan simulasi dan uji coba lapangan.
Kepala Diskominfo KSB, Dedy Damhudy M. Khatim, membenarkan agenda kedatangan tim ahli tersebut. Pihaknya bersama instansi terkait akan membedah mekanisme operasional alat sekaligus melatih para petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Insya Allah minggu depan akan datang tim teknis penyedia e-voting," ujar Dedy kepada NTBSatu, Minggu (2/8/2026).
Perangkat Beroperasi Offline di 21 Desa
Dedy menegaskan, sistem pencoblosan digital di TPS berjalan mandiri tanpa menggunakan koneksi internet umum. Skema ini dirancang untuk memproteksi kelancaran pemungutan suara di desa-desa yang minim akses sinyal.
"E-voting sifatnya offline, jadi dapat dilaksanakan langsung di 21 desa," kata Dedy.
Uji coba lapangan tersebut bertujuan mematangkan skema pencoblosan sekaligus menguji ketahanan perangkat sebelum hari pemungutan suara. Seluruh perangkat digital dipastikan siap beroperasi di 21 desa penyelenggara Pilkades.
Dukungan Legislatif dan Payung Hukum
Langkah pemerintah daerah memanfaatkan teknologi dalam pesta demokrasi tingkat desa mendapat restu penuh dari Bupati Sumbawa Barat. Restu diberikan setelah pemaparan hasil kajian teknis pelaksanaan Pilkades, dan koordinasi lintas sektor kini dimantapkan demi menjamin transparansi proses demokrasi.
Sekretaris Komisi II DPRD KSB, Iwan Irawan Marhalim, mendukung penuh agenda simulasi perangkat e-voting tersebut. Menurutnya, pemanfaatan teknologi mampu menekan potensi kesalahan perhitungan suara serta memangkas waktu rekapitulasi secara akurat.
"Langkah ini menjadi kebanggaan KSB," kata Iwan.
Di sisi lain, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KSB telah merampungkan studi banding ke Kabupaten Bekasi. Lembaga itu juga menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) demi menjaga keandalan perangkat elektronik yang akan digunakan.
Kepala DPMD KSB, H. Abdul Hamid, menegaskan penerapan teknologi e-voting mengantongi payung hukum resmi. Pihaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan turunan Undang-Undang Desa.
"PP Nomor 16 Tahun 2026 mengizinkan penggunaan metode elektronik," pungkas Abdul Hamid.