MATARAM — Sebanyak 25 advokat resmi mengikuti prosesi pelantikan dan pengukuhan yang digelar IKADIN NTB di Hotel Lombok Raya, Kota Mataram, Sabtu, 26 September 2026. Prosesi berlangsung khidmat dengan dipimpin langsung Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat IKADIN, Dr. M. Rasyid Ridho, S.H., M.H.
Pengukuhan ini menandai bertambahnya anggota IKADIN NTB sekaligus memperkuat organisasi profesi dalam memberikan pelayanan, pendampingan, dan bantuan hukum kepada masyarakat. Sejumlah pejabat dan perwakilan lembaga negara turut menyaksikan prosesi tersebut.
Integritas Jadi Syarat Utama, Bukan Sekadar Penguasaan Hukum
Ketua IKADIN NTB Dr. Irpan Suriadiata menekankan bahwa kemampuan memahami hukum saja tidak cukup bagi seorang advokat. Menurut dia, integritas dan tanggung jawab moral melekat pada profesi ini.
"Advokat tidak cukup hanya memahami hukum. Integritas dan tanggung jawab moral adalah bagian yang tidak terpisahkan dari profesi ini," pesan Irpan dalam prosesi pelantikan tersebut.
Irpan menambahkan, advokat dituntut menjalankan profesinya dengan menjunjung tinggi kode etik, profesionalisme, dan independensi. Tanggung jawab itu berkaitan erat dengan peran advokat memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan dan perlindungan hukum.
Persaingan dengan Kecerdasan Buatan Jadi Tantangan Baru
Sekjen IKADIN menyoroti tantangan yang dihadapi advokat saat ini. Selain bersaing dengan sesama advokat, mereka kini berhadapan dengan kecerdasan buatan yang membuat siapa pun bisa mengakses informasi hukum dengan cepat.
Dalam kondisi itu, hanya advokat yang memiliki integritas, kejujuran, dan empati yang akan mendapat tempat di hati masyarakat. Kepatuhan terhadap kode etik disebut sebagai hal yang tidak bisa ditawar setelah pengangkatan.
"Pengangkatan ini tidak hanya menandai bertambahnya jumlah advokat di lingkungan IKADIN NTB, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen organisasi terhadap penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan," tandas Sekjen IKADIN.
Peran Advokat dalam Sistem Penegakan Hukum
Dalam sistem penegakan hukum, advokat memiliki kedudukan sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri. Peran tersebut menempatkan advokat sebagai bagian penting dalam memberikan pendampingan hukum, melindungi hak-hak masyarakat, serta memperjuangkan akses terhadap keadilan.
Hubungan profesional antara advokat dan berbagai institusi penegak hukum dinilai penting untuk mendukung penyelenggaraan sistem hukum yang berkeadilan. IKADIN juga berkomitmen terus memperluas akses masyarakat terhadap bantuan hukum.
25 Nama Advokat yang Dikukuhkan
Berdasarkan daftar hadir peserta pengangkatan IKADIN 2026, sebanyak 25 advokat tercatat mengikuti kegiatan tersebut. Mereka berasal dari berbagai latar belakang pendidikan hukum dan memperoleh nomor induk advokat masing-masing.
Sejumlah nama yang dikukuhkan antara lain Riadul Anshori, S.H. (NIA 5036.18.03.26), Aidin, S.H., M.H. (NIA 5037.18.09.26), Baiq Yanti, S.H. (NIA 5038.18.05.26), dan Budi Wira Mojasa, S.Pd., S.H., M.H. (NIA 5039.18.05.26).
Selanjutnya Amiruddin, S.H. (NIA 5040.18.10.26), Elisabeth Arini Delhaes, S.H. (NIA 5041.18.06.26), Rifki Suhardiyanto, S.H. (NIA 5042.18.01.26), Fathurrahman, S.H. (NIA 5043.18.09.26), Rangga Fazrin, S.H. (NIA 5044.18.01.26), dan Fadil Putra Ramadhan, S.H. (NIA 5045.18.02.26).
Daftar berlanjut dengan Dani Setiawan, S.H. (NIA 5046.18.02.26), Sahidin, S.H. (NIA 5047.18.08.26), Wiramaya Arnadi, S.H. (NIA 5048.18.06.26), serta Rajib Aspiha.
Kehadiran Lembaga Negara dan Penegak Hukum
Pelantikan ini turut dihadiri sejumlah pejabat dan perwakilan lembaga negara dari unsur peradilan, kepolisian, kejaksaan, TNI, Ombudsman, serta perguruan tinggi. Kehadiran mereka menjadi bagian penting dalam momentum penguatan profesi advokat.
Dari unsur peradilan hadir Ketua Pengadilan Agama Praya H. Jamaludin, Ketua Pengadilan Tinggi Agama NTB Ali Imran, serta Ketua PTUN NTB I Wayan Budiarsa. Dari kepolisian hadir Kapolresta Mataram yang diwakili P. Ginting dan Polres Lombok Tengah yang diwakili Lalu Abdurrahman.
Unsur kejaksaan diwakili Reino Nurmuhammad dari Kejaksaan Negeri Mataram dan Wira Yudha Rangga dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur. Dari TNI hadir perwakilan Danrem 162/WB Kapten Chk Irfan Jayadihya serta perwakilan Dandim 1620 Lombok Tengah Anang Wahyudi.
Turut hadir perwakilan Ombudsman NTB Deni Silastioni, Kabinda NTB F. Harfian, serta perwakilan perguruan tinggi termasuk Dr. Kharin dari Universitas Al-Azhar. Sebagai organisasi profesi, IKADIN berperan membina anggotanya agar menjalankan profesi secara profesional, independen, dan berpegang pada kode etik.