MATARAM — Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB M Zuhudy Kadran menyatakan penyusunan pergub diperlukan karena pemungutan IPERA melibatkan banyak pihak, mulai dari pengusaha tambang rakyat, tim penilai independen, hingga pembeli hasil tambang. Keterlibatan berlapis itu membuat tata cara pemungutan tidak bisa disamakan dengan retribusi daerah yang selama ini berjalan rutin.
"Untuk menarik retribusi ini banyak sekali hal yang terlibat. Salah satunya pengusaha tambangnya. Kemudian nanti ada pihak ketiga yang akan menilai berapa kadar emas yang dihasilkan," jelas Zuhudy, Rabu (28/10).
Perda Sudah Berlaku, Pergub Hanya Mengatur Tata Cara
Zuhudy menegaskan keberadaan pergub bukan landasan utama penarikan retribusi. Dasar pemungutannya sudah tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang resmi berlaku mulai 1 Oktober 2026.
"Jadi, pergub ini hanya mengatur tata caranya," kata dia.
Penyusunan aturan turunan itu juga mengacu pada hasil konsultasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tata cara yang diikuti merujuk pada peraturan menteri terkait, sehingga mekanisme pemungutan IPERA tidak berdiri sendiri di luar kerangka pusat.
Kadar Emas Jadi Penentu Nilai Jual Hasil Tambang
Dalam pelaksanaannya, hasil tambang rakyat akan dinilai pihak independen untuk mengetahui kadar emas yang dihasilkan. Penilaian itu menjadi salah satu bagian penting dalam menentukan nilai hasil tambang yang akan dijual, sekaligus dasar penghitungan retribusi yang ditarik.
Zuhudy menyebut pihak yang berpotensi menjadi penilai dapat berasal dari badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), maupun perusahaan swasta. Yang utama, penilai harus independen dan tidak berpihak kepada koperasi pengelola tambang maupun pemerintah daerah.
"Tim penilai itu harus independen. Kami ingin hasilnya transparan. Kalau hanya menggunakan hasil asesmen koperasi, bisa jadi kami dirugikan," tegasnya.
"Sebaliknya, kalau menggunakan penilaian dari kami, bisa jadi memberatkan koperasi. Karena itu, kami memakai pihak ketiga," tambah Zuhudy.
Mengapa Penilai Independen Jadi Titik Krusial
Posisi penilai menentukan bagi kedua sisi. Jika angka kadar emas diambil dari asesmen koperasi, pemerintah daerah berisiko kehilangan potensi penerimaan. Bila penilaian sepenuhnya dari pemerintah, koperasi tambang rakyat yang menanggung beban.
Karena itu, skema pihak ketiga dipilih sebagai jalan tengah. Hasil penilaian yang transparan diharapkan membuat nilai jual hasil tambang dan besaran retribusi dihitung dari dasar yang sama, bukan dari taksiran masing-masing pihak.
Pemprov NTB belum merinci jadwal penetapan pergub maupun tenggat pemilihan penilai. Yang jelas, sampai aturan turunan itu terbit, mekanisme pemungutan IPERA masih menunggu kerangka tata cara yang sedang disusun.