SUMBAWA BESAR — Pemerintah Kabupaten Sumbawa memutuskan untuk menggunakan mekanisme pinjam pakai aset guna mengatasi kendala lahan dalam pembangunan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas sektor untuk memastikan program pusat tersebut berjalan sesuai jadwal di tingkat daerah.
Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansor menekankan bahwa skema ini dianggap sebagai jalan keluar paling aman dan cepat secara regulasi. Pihaknya kini menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera menuntaskan administrasi aset yang selama ini menghambat progres fisik di lapangan.
“Jadi, hasil rapat koordinasi kemarin mengerucut pada penerapan mekanisme pinjam pakai antara pemegang aset dan dinas teknis terkait sebagai upaya percepatan pelaksanaan program tersebut di daerah,” kata Mohamad Ansor kepada wartawan, Jumat (8/5).
Percepatan ini menjadi krusial mengingat Presiden Prabowo Subianto menjadwalkan peresmian program KDKMP secara nasional pada akhir Juli 2026. Dengan waktu yang tersisa, Pemkab Sumbawa tidak ingin persoalan birokrasi aset menghambat realisasi pembangunan di tingkat desa dan kelurahan.
Ansor mengingatkan jajaran OPD agar tidak mengulur waktu dalam proses telaah administrasi. Namun, ia juga menggarisbawahi pentingnya ketelitian agar pemanfaatan aset tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat.
“Waktu kita sudah semakin mepet, sehingga kami berharap agar persoalan aset yang menjadi kendala selama ini bisa segera tuntas dan pembangunan KDKMP bisa terealisasi,” jelasnya.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumbawa, Kaharuddin mengungkapkan dinamika pembangunan gerai di lapangan. Berdasarkan data terbaru, tercatat ada 73 desa yang kini sedang dalam tahap proses pembangunan, sementara 16 desa lainnya telah berinisiatif memanfaatkan aset internal desa untuk mendirikan gerai.
Sejauh ini, baru dua desa yang dinyatakan telah menyelesaikan seluruh proses pembangunan gerai secara tuntas. Untuk mendukung operasional gerai-gerai lainnya, pemerintah daerah menyiapkan dua opsi pemanfaatan aset, yakni melalui sistem sewa atau pinjam pakai.
“Ada dua mekanisme pemanfaatan aset daerah untuk mendukung operasional KDKMP, yakni sistem sewa dan pinjam pakai dan untuk tahun pertama kita akan menggunakan mekanisme pinjam pakai,” tukas Kaharuddin.
Meskipun memberikan kemudahan melalui skema pinjam pakai, Pemkab Sumbawa memastikan tidak akan melepas pengawasan begitu saja. Kontrak pinjam pakai aset tersebut memiliki jangka waktu tertentu dan hanya akan diperpanjang jika pengelola koperasi mampu menunjukkan performa usaha yang sehat.
Pemerintah akan memantau perkembangan Sisa Hasil Usaha (SHU) dari masing-masing KDKMP sebagai indikator utama kelayakan perpanjangan kontrak. Evaluasi berkala bakal dilakukan untuk memastikan bahwa aset daerah yang dipinjamkan benar-benar produktif dan tidak disalahgunakan.
Langkah ini diambil untuk menjamin keberlanjutan ekonomi desa melalui koperasi, sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan aset milik daerah agar tetap memberikan kontribusi positif bagi kesejahteraan warga Sumbawa.