Sektor pertambangan nasional mencatatkan kontraksi sebesar 2,14 persen pada kuartal I-2026 di tengah rencana Kementerian ESDM menyesuaikan kembali tarif royalti mineral strategis. Kebijakan fiskal yang dinilai agresif ini dikhawatirkan bakal menekan margin emiten pelat merah seperti PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan PT Timah Tbk yang sedang berjuang menghadapi penurunan harga komoditas global.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali melontarkan usulan penyesuaian tarif royalti untuk komoditas mineral strategis. Rencana ini menyasar lini bisnis utama BUMN tambang, mulai dari emas, tembaga, timah, hingga nikel beserta produk hilirisasinya. Langkah tersebut diambil sebagai upaya negara mengerek penerimaan saat dinamika harga komoditas dunia sedang tidak menentu.
Tenaga Ahli Profesional Lemhanas, Edi Permadi, menilai pelaku industri melihat frekuensi perubahan kebijakan di Indonesia saat ini cenderung terlalu cepat. Catatan menunjukkan penyesuaian tarif royalti baru saja diberlakukan pada April 2025. Namun, hanya berselang setahun, muncul wacana kenaikan lanjutan pada Maret 2026, hingga usulan terbaru yang kembali mencuat pada 9 Mei 2026 kemarin.
"Perubahan RKAB yang dilakukan setiap tahun, ditambah penyesuaian royalti yang berulang dalam periode singkat, membuat perhitungan keekonomian proyek semakin kompleks," ujar Edi. Menurutnya, sektor pertambangan adalah industri padat modal yang sangat bergantung pada kepastian kebijakan jangka panjang untuk menjamin pengembalian investasi.
Tren Kontraksi dan Tekanan Margin Emiten
Kondisi industri pertambangan saat ini sebenarnya sedang menunjukkan tren penurunan yang cukup signifikan. Setelah sempat tumbuh kuat 6,1 persen pada 2023 berkat ekspansi hilirisasi, angka pertumbuhan melambat menjadi 4,9 persen pada 2024. Memasuki 2025, sektor ini bahkan terkontraksi ke angka negatif 0,66 persen seiring koreksi harga komoditas global.
Penurunan terdalam terlihat pada kuartal I-2026 dengan angka kontraksi mencapai 2,14 persen. Proyek-proyek strategis seperti fasilitas pemurnian (smelter) dan High Pressure Acid Leaching (HPAL) kini menghadapi tekanan margin akibat merosotnya harga nikel internasional. Di sisi lain, biaya energi, operasional, dan pendanaan tetap tinggi, ditambah pembelian barang modal yang menggunakan mata uang asing.
Sentimen negatif ini juga mulai merambat ke pasar modal. Tekanan pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) belakangan ini dinilai tidak hanya dipicu faktor eksternal, tetapi juga kekhawatiran investor terhadap arah kebijakan fiskal sektor mineral yang dianggap semakin agresif. Investor kini mulai mencermati risiko regulasi yang meningkat di Indonesia dibandingkan negara produsen mineral lainnya.
Salah Kaprah Pendekatan Fiskal Migas
Edi Permadi juga menyoroti adanya kecenderungan pemerintah mengarahkan pola penerimaan sektor mineral dan batu bara menyerupai industri minyak dan gas bumi (migas). Padahal, kedua sektor ini memiliki karakteristik yang berbeda secara fundamental. Industri migas memiliki struktur kontrak dan profil cadangan yang tidak bisa disamakan dengan sektor mineral dan hilirisasi.
Saat ini, industri mineral, khususnya nikel, sedang berhadapan dengan fenomena oversupply global dan tekanan geopolitik yang membuat bahan baku mahal. Jika beban fiskal ditambah secara mendadak, dampaknya dikhawatirkan tidak hanya berhenti pada perusahaan besar. Rantai ekonomi di daerah, mulai dari tenaga kerja, kontraktor lokal, hingga UMKM penunjang aktivitas tambang, diprediksi akan ikut terdampak.
Keberlangsungan hilirisasi nasional kini berada pada titik krusial agar tidak kehilangan momentum. Tujuan besar hilirisasi sesuai UUD 1945 adalah membangun ekosistem industri jangka panjang yang menciptakan lapangan kerja dan transfer teknologi. Kepastian regulasi menjadi kunci utama agar investasi di emiten tambang seperti Antam dan Timah tetap kompetitif dan mampu tumbuh berkelanjutan di pasar global.