DOMPU — Aksi kriminal yang menimpa seorang pelajar SMP di Dompu, NTB, ini bermula dari perkenalan di dunia maya. Pelaku, DW (24), dan korban yang masih berusia 12 tahun saling bertukar pesan sebelum akhirnya sepakat untuk bertemu secara langsung pada Sabtu (9/5/2026) malam.
DW menjemput korban di depan sebuah gedung serbaguna di kota Dompu. Alih-alih mengajak korban ke tempat makan bakso seperti yang dijanjikan, pelaku justru membawa korban ke rumahnya di Desa Keramat. Di rumah itulah, menurut kepolisian, aksi bejat itu terjadi.
Kapolsek Kilo, Iptu Rusnadin, mengungkapkan bahwa korban tidak hanya disekap selama satu hari, tetapi juga menjadi korban persetubuhan sebanyak tiga kali. "Menurut keterangan korban, dirinya mendapat ancaman akan dicekik apabila menolak permintaan terlapor," ujar Rusnadin dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).
Ancaman kekerasan itu membuat korban tak berdaya melawan. Korban baru diantar pulang oleh pelaku pada keesokan harinya, Minggu (10/5/2026), setelah mengalami kekerasan seksual berulang kali.
Laporan dari pihak keluarga langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Kilo. "Kami langsung menindaklanjuti laporan yang diterima dengan mengamankan terlapor DW dan membawa korban bersama terlapor ke Unit PPA Polres Dompu untuk penanganan lebih lanjut," kata Rusnadin.
Pelaku kini telah diserahkan ke Polres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya perkenalan di media sosial yang berujung pada tindak kriminal, khususnya terhadap anak di bawah umur.