MATARAM — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat hampir 200.000 anak di Indonesia terpapar judi daring. Temuan ini diumumkan langsung oleh Menteri Meutya Hafid dalam sebuah pernyataan yang menekankan urgensi perlindungan anak dari jeratan judi online.
Angka tersebut bukanlah sekadar statistik. Di baliknya, ada anak-anak usia sekolah yang rentan kehilangan uang, terjerat utang, atau bahkan terlibat dalam pinjaman online ilegal. Fenomena ini tidak hanya terjadi di kota-kota besar, tetapi juga merambah ke daerah, termasuk NTB.
Pakar perlindungan anak menilai bahwa akses internet yang semakin luas dan minimnya literasi digital menjadi faktor utama. Banyak anak yang tidak sadar bahwa iklan atau tautan yang mereka klik adalah pintu masuk menuju judi online. Modusnya pun beragam, mulai dari game online berbayar hingga aplikasi kencan yang disisipi tautan judi.
“Kami mendorong pemerintah daerah untuk tidak tinggal diam. Ini bukan hanya masalah Kementerian Komdigi, tapi juga masalah sosial yang harus ditangani bersama,” ujar Meutya Hafid dalam pernyataan resminya.
Kementerian Komdigi telah memblokir ribuan situs dan aplikasi judi online sepanjang tahun ini. Namun, upaya blokir ini seringkali seperti bermain kucing-kucingan. Pelaku terus membuat domain baru, sementara server mereka berada di luar negeri.
Oleh karena itu, selain pemblokiran, Kementerian juga menggencarkan edukasi literasi digital untuk orang tua dan guru. Di NTB, program ini akan difokuskan di sekolah-sekolah di wilayah perkotaan seperti Mataram dan Praya, yang memiliki tingkat penetrasi internet tinggi.
“Kami akan turun ke sekolah-sekolah, bukan hanya memberikan sosialisasi, tapi juga pelatihan bagi guru untuk mendeteksi gejala kecanduan judi online pada murid,” tambah Meutya.
Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diminta untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian Komdigi. Salah satu langkah awal adalah dengan mengintegrasikan materi bahaya judi online ke dalam kurikulum muatan lokal atau kegiatan ekstrakurikuler.
“Kami berharap ada data yang lebih detail berapa banyak anak NTB yang terpapar. Dengan data itu, kami bisa menyusun strategi intervensi yang tepat,” ujar Kepala Dinas Pendidikan NTB saat dihubungi terpisah.
Data Kementerian Komdigi juga menunjukkan bahwa rata-rata anak yang terpapar berusia 12 hingga 17 tahun. Mereka biasanya mulai bermain dengan nominal kecil, lalu meningkat seiring waktu. Beberapa di antaranya bahkan menggunakan uang hasil pinjaman online.
Orang tua diimbau untuk lebih aktif mengawasi aktivitas digital anak. Batasi waktu layar, pasang aplikasi parental control, dan ajak anak berdiskusi secara terbuka tentang bahaya judi online. Jangan ragu untuk melaporkan akun atau situs mencurigakan ke patroli siber Kementerian Komdigi.
“Jangan biarkan anak-anak kita menjadi korban. Edukasi dari rumah adalah benteng pertama yang paling kuat,” pungkas Meutya Hafid.