Investasi Perumahan di Lombok Barat Tertahan Regulasi Ketat, Bupati: 87 Persen Lahan Sawah Wajib Dipertahankan

Penulis: Uki Damayanti  •  Sabtu, 16 Mei 2026 | 11:51:48 WIB
Bupati Lombok Barat menegaskan 87 persen lahan sawah wajib dipertahankan sesuai regulasi pusat.

GIRI MENANG — Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, buka suara soal banyaknya pengajuan investasi perumahan yang masuk ke wilayahnya. Alih-alih kekurangan investor, persoalan justru datang dari keterbatasan lahan yang bisa dialihfungsikan untuk pembangunan.

Lahan Pertanian Jadi Kendala Utama

Menurut Zaini, pemerintah pusat saat ini tengah melakukan sinkronisasi tata ruang secara nasional. Salah satu poin krusialnya adalah kewajiban menjaga luas lahan baku sawah agar tidak terus tergerus alih fungsi lahan.

"Banyak yang mau masuk untuk investasi perumahan di Lombok Barat. Tapi masalahnya lahannya di mana? Sekarang lahan pertanian sudah diikat sangat ketat oleh negara," ujarnya.

Aturan Pusat Kunci Ruang Gerak Pemda

Kebijakan tersebut mewajibkan daerah mempertahankan minimal 87 persen lahan sawah yang telah ditetapkan. Kondisi ini membuat pemerintah daerah tidak leluasa melakukan perubahan tata ruang untuk mengakomodasi permintaan pasar.

"Sekarang tidak bisa sembarangan mengubah tata ruang karena aturan dari pusat sangat ketat," kata mantan Direktur Utama PDAM Menang Mataram ini.

Investor Incar Lahan Strategis, yang Tersedia di Pegunungan

Zaini menjelaskan, banyak investor justru mencari lahan strategis yang saat ini masih masuk kategori lahan pertanian produktif. Di sisi lain, lahan yang diperbolehkan untuk pembangunan perumahan umumnya berada di wilayah yang kurang diminati pasar.

"Kalau lahannya di daerah pegunungan, siapa yang mau beli perumahan di sana? Itu yang menjadi persoalan," ujarnya.

Warga Pembeli Lahan Ikut Waswas

Kondisi ketidakpastian ini tidak hanya dirasakan investor. Zaini menyebut masyarakat yang sudah membeli lahan juga ikut cemas karena belum tahu apakah kawasan tersebut nantinya diperbolehkan untuk dibangun.

"Orang yang sudah beli lahan juga sekarang waswas, apakah nanti boleh dibangun atau tidak," katanya.

Solusi: Sinkronisasi Tata Ruang di Tingkat Provinsi

Pemerintah Kabupaten Lombok Barat terus melakukan komunikasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan pemerintah pusat. Zaini menekankan, sinkronisasi tata ruang harus dilakukan secara kolektif di tingkat provinsi dengan melibatkan seluruh kabupaten/kota di NTB.

"Provinsi harus menghimpun seluruh kebutuhan dari 10 kabupaten/kota. Ini harus dilihat secara akumulatif agar ada solusi yang adil," katanya.

Zaini menegaskan, pemerintah daerah tetap mendukung investasi yang masuk ke Lombok Barat. Namun, kebijakan pembangunan harus tetap sejalan dengan aturan tata ruang nasional serta perlindungan lahan pertanian yang menjadi kepentingan strategis negara.

Reporter: Uki Damayanti
Sumber: ekbisntb.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top