GIRI MENANG — Perpecahan internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Lombok Barat (Lobar) mencapai titik kritis. Hasil Muscab yang memenangkan Achmad Suparman dengan dukungan tujuh PAC terancam diabaikan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Informasi yang beredar, DPP justru akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk Muhali, kandidat yang hanya didukung tiga PAC.
Data dari internal partai menunjukkan perolehan suara yang tidak berimbang. Dari sepuluh PAC di Lobar, tujuh di antaranya menyatakan dukungan kepada Achmad Suparman. Sementara itu, Muhali hanya mendapatkan dukungan dari tiga PAC. Ketua PAC PPP Kecamatan Kediri, Maksum, mengklaim mayoritas pengurus tingkat kecamatan kecewa dengan arah sidang yang dinilai sengaja di-deadlock-kan.
“Mereka menilai forum musyawarah tersebut sengaja diarahkan menuju kondisi jalan buntu atau deadlock demi kepentingan kelompok tertentu,” tegas Maksum, Rabu (20/5/2026). Ia menduga ada intervensi dari oknum Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP NTB yang melibatkan panitia.
H.M. Ruslan, yang kini menjabat pengurus DPW PPP, angkat bicara setelah 10 tahun membesarkan partai di Lobar. Di bawah kepemimpinannya, kursi PPP di DPRD Lobar melonjak dari tiga menjadi lima kursi. Ia khawatir pencapaian itu runtuh jika DPP memaksakan kehendak.
“Kami mohon ke beliau, agar (kandidat) yang menang dimenangkan, yang kalah dikalahkan, jangan ini memenangkan yang kalah. Dan Achmad Suparman menang suara PAC dengan dukungan jauh sekali, tujuh banding tiga,” ujar Ruslan.
Ruslan mengaku sudah berkonsultasi langsung ke DPP dan bertemu dengan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PPP Jabar, Idris, yang juga formatur untuk NTB. Dalam pertemuan itu, Idris disebut berkomitmen memenangkan kandidat yang mendapat dukungan muscab. Namun, komitmen itu tiba-tiba berbalik.
Ketua PAC Kecamatan Kediri, Maksum, membeberkan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan sidang pleno. Menurutnya, pimpinan sidang sengaja membuat skenario kebuntuan dan menghentikan sidang untuk membentuk tim formatur. Padahal, berdasarkan AD/ART PPP, jika musyawarah mufakat tidak tercapai, pimpinan sidang wajib melanjutkan ke pemungutan suara atau voting.
“Alih-alih membuka opsi voting, pimpinan sidang justru langsung menutup forum secara sepihak,” ungkap Maksum. Langkah ini dinilai tidak mencerminkan mekanisme kepartaian yang sehat dan demokratis.
Hingga berita ini diturunkan, DPP dan DPW PPP NTB belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait polemik ini. Namun, desakan dari arus bawah PAC terus menguat. Jika DPP tetap mengeluarkan SK untuk Muhali, internal partai di Lobar diprediksi akan mengalami kemunduran signifikan pada Pemilu Legislatif mendatang. Ruslan menegaskan, persepsi publik terhadap PPP sudah terlanjur jatuh akibat kisruh ini.