SUMBWA — FRM alias Ping (40), seorang guru PNS di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Pria itu diamankan aparat gabungan Polsek Lape dan Polres Sumbawa pada Jumat (22/5/2026) malam karena diduga menebas dua IRT kakak beradik dengan sebilah parang.
Korban Masih Dirawat di Puskesmas Lape dalam Kondisi Kritis
Kasi Humas Polres Sumbawa, Ipda Mulyawansyah, membenarkan penangkapan tersebut. "FRM diamankan karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam)," ujarnya, Sabtu (23/5/2026).
Bulaeng (43) dan Cantika (40) menjadi korban dalam peristiwa ini. Bulaeng mengalami luka sayatan di punggung belakang, sementara Cantika mengalami luka robek di bagian kepala. Keduanya kini masih menjalani perawatan intensif di Puskesmas Lape dengan kondisi kritis.
Kronologi: Cekcok Istri Pelaku dengan Korban Picu Amarah FRM
Peristiwa berdarah itu terjadi di Desa Labuan Kuris, Kecamatan Lape. Kronologinya bermula saat Bulaeng datang berbelanja di kios seorang warga pada Jumat malam.
Di tengah jalan, Bulaeng bertemu dengan Rahmatia, istri FRM. Pertemuan itu berujung cekcok dan adu mulut antara keduanya. "Bermula saat istri FRM dan Bulaeng cekcok dan adu mulut. Tiba-tiba FRM keluar dari rumahnya dengan membawa parang lalu menebas Bulaeng satu kali," kata Mulyawansyah.
Tak berselang lama, Cantika yang merupakan adik kandung Bulaeng datang ke lokasi. Tanpa banyak bicara, FRM yang berstatus guru PNS itu langsung menebas Cantika dengan parang yang sama.
Pelaku Diamankan Berdasarkan Laporan Suami Korban
Penangkapan FRM dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari suami korban. "Sesuai laporan yang diterima, FRM diduga menganiaya Bulaeng dan Cantika menggunakan sajam. Dugaan tindak pidana ini terjadi di depan rumah FRM," ungkap Mulyawansyah.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif FRM melakukan aksi penganiayaan terhadap dua IRT tersebut. "Motif FRM melakukan penganiayaan terhadap dua IRT ini korban masih didalami," tandas Mulyawansyah.
Guru PNS Berstatus Tersangka, Terancam Hukuman Berat
Dengan statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN), FRM tidak hanya terancam pidana umum, tetapi juga sanksi etik kepegawaian. Tindak penganiayaan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban luka kritis dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Polres Sumbawa masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap FRM untuk mengungkap faktor pemicu utama di balik aksi nekat guru PNS tersebut.